Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Inilah Sejarah Perusahaan Kain Sritex yang Dinyatakan Bangkrut, Pernah Berjaya Pada Zamannya

Nadia Nafifin • Kamis, 24 Oktober 2024 | 21:07 WIB

 

Sritex yang diputuskan pailit.
Sritex yang diputuskan pailit.

RADARTUBAN - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex sebagai perusahaan tekstil yang pailit.

Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu, menyampaikan keputusan dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Selanjutnya, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Sebagai perusahaan tekstil raksasa H.M Lukminto, mendirikan Sritex sebagai perusahaan perdagangan tradisional pada 1966 di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Dua tahun setelahnya, pabrik cetak pertama Sritex dibuka dengan memproduksi kain putih dan berwarna.

Tahun 1978, Sritex terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas. Kemudian pda 1982, pertama kalinya Sritex mendirikan pabrik tenun.

Kurang lebih 10 tahun kemudian, Sritex memperluas pabrik dengan empat lini produksi, yakni pemintalan, penenunan, sentuhan akhir, dan busana dalam satu lokasi.

Sritex bahkan sempat menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman pada tahub 1994.

1998, pada saat krisis moneter Sritex mampu bertahan bahkan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai delapan kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.

Saham Sritex terus berkembang kemudian resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2013 dengan kode SRIL.

Namun, SRIL disuspensi sejak 18 Mei 2021 karena penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF). Suspensi kemudian diperpanjang sampai 18 Mei 2023 atau menjadi 24 bulan.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex tengah menghadapi tumpukan utang, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp 24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS).

Sejak Juni lalu, Sritex sudah diterpa isu kebangkrutan. Kabar tersebut awal mulanya dari pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengatakan 13.800 buruh tekstil terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.

Presiden KSPN Ristadi menuturkan data PHK yang terjadi di Jawa Tengah lebih masif. KSPN mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di grup Sritex.

Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex lakukan PHK antara lain PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.

Namun, Sritex kemudian membantah kabar bangkrut tersebut.

"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.

Welly Salam lantas menjelaskan penyebab penurunan pendapatan secara dramatis akibat dari pandemi covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global.

Menurutnya, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.

Selain itu, lemahnya industri tekstil terjadi karena over supply tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga yang mana produk-produk ini menyebar terutama negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya dan salah satunya Indonesia.

"Kendati, perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," jelasnya. (*)

 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Sri Rejeki Isman #pailit #Sritex