RADARTUBAN - Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) membekukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP, akibat usai membuat karangan bunga satire untuk Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dekanat FISIP Unair karangan bunga itu tidak beretika.
Berdasarkan foto yang beredar di sosial media, karangan bunga itu berbentuk persegi panjang dan terdapat foto presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
Papan itu bertuliskan ‘Selamat atas dilantiknya Jenderal Bengis Pelanggar HAM dan Profesor IPK 2,3 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang lahir dari rahim haram konstitusi’.
Pada bagian bawah foto Prabowo ditulisi Ketua Tim Mawar. Sementara pada bagian foto Gibran ditulisi Admin Fufufafa. Selain itu, terdapat tulisan ‘Dari: Mulyono (Bajingan Penghancur Demokrasi).
Berdasarkan berita acara di akun sosial media @bemfisipunair bahwa pada Jumat (25/10) pukul 16.13 WIB, BEM FISIP Unair mendapatkan surat elektronik dari Dekanat FISIP Unair yang berisi pemberitahuan pembekuan BEM FISIP.
Berdasarkan surat yang beredar karangan bunga itu memang berasal dari inisiatif BEM FISIP Unair dan dipasang sejak Selasa, (22/10) pukul 15.00 WIB. Ucapan pada karangan bunga tersebut bertujuan untuk mengungkapkan ekspresi kekecewaan atas rentetan fenomena yang terjadi selama Pemilu 2024.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemasangan karangan bunga di halaman FISIP Unair dilakukan tanpa izin dan koordinasi dengan pihak fakultas.
Kemudian, surat itu juga menyatakan bahwa ‘Penggunaan narasi dalam karangan bunga tidak sesuai dengan etika dan kultur akademik insan kampus’.
Pada bagian akhir surat ditulis ‘Dekan FISIP Unair Memutuskan bahwa Kepengurusan BEM FISIP Unair, sejak hari ini dinyatakan dibekukan dan menunggu diterbitkannya surat Keputusan Dekan FISIP Unair selanjutnya.
Surat itu juga ditandatangani oleh Dekan FISIP Unair, Bagong Suyanto dengan tembusan ke tujuh pejabat kampus, salah satunya Rektor Unair. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama