RADARTUBAN - Setiap tahun, para pejabat negara diwajibkan untuk mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Masyarakat memiliki akses untuk memantau laporan tersebut dan dapat melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam harta kekayaan yang dilaporkan.
Semua ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Denny Setiyanto, Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK, menjelaskan bahwa pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah mereka yang berada di lembaga tinggi negara, seperti menteri, gubernur, hakim, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.
Pejabat negara wajib mencatat seluruh harta yang dimiliki oleh diri sendiri, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungannya dalam LHKPN.
Setelah dilaporkan, KPK akan mengumumkan LHKPN pejabat negara yang dapat diakses oleh publik di situs elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat dapat melihat rincian harta kekayaan pejabat negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, dan surat-surat berharga.
Di situs ini juga, masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian harta kekayaan dengan menunjukkan bukti pendukung.
"LHKPN mendorong peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Ini adalah instrumen untuk mengetahui rekam jejak pejabat negara, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara, dan mendidik masyarakat tentang integritas dan transparansi," kata Denny kepada mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses LHKPN dan pelaporan oleh publik:
Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement.
Pada e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk mencari LHKPN.
Setelah ditemukan, publik dapat melihat total harta kekayaan pejabat negara. Rincian harta kekayaan dapat dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau yang ditandai panah di situs.
Rincian tersebut dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
Dengan mengakses tombol biru yang ditandai panah, publik juga dapat membandingkan harta pejabat negara dari tahun ke tahun sebelumnya untuk mengetahui selisih harta yang dilaporkan.
Jika merasa LHKPN pejabat negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui tombol merah yang ditandai panah.
Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar.
Publik dapat menyertakan bukti pendukung seperti foto dan informasi lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga transparansi dan integritas penyelenggaraan negara. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama