Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi

Dinatur Rohmah Briliana • Minggu, 10 November 2024 | 18:06 WIB

 

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

RADARTUBAN - Presiden RI Prabowo Subianto telah membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.

Pembubaran ini diresmikan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024.

Salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (9/11) menunjukkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani aturan tersebut pada Jumat (8/11).

Pasal pertama Keppres tersebut menyatakan bahwa Keppres 32/2024 membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.

Pasal kedua menyebutkan bahwa dengan dibubarkannya Satgas ini, aturan yang mendasarinya dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan pasal ketiga menyatakan bahwa Keppres 32/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 8 November 2024.

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada tahun 2021.

Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai ketua satgas, dengan Suahasil Nazara sebagai Wakil Ketua I, M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, dan Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III. Arif Budimanta ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Satgas ini memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat di unit kerja Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA).

Di masa pemerintahan Jokowi, satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta melaporkan pelaksanaan tugasnya paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Mengutip pemberitaan Antara, pembubaran Satgas ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja #Joko Widodo #presiden ri prabowo subianto