RADARTUBAN - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan tersalurkan untuk sekitar 54 ribu unit rumah hingga akhir tahun 2024.
“Kami memproyeksikan sebanyak 54 ribu unit rumah akan menikmati insentif ini sampai akhir tahun, guna mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi pada 2024,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam konferensi pers pada Senin (11/11).
Dia juga melaporkan bahwa realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah mencapai 178 ribu unit dari target kuota 200 ribu unit per Oktober 2024.
“Pemerintah telah meningkatkan target FLPP dari 168 ribu menjadi 200 ribu unit. Per Oktober, realisasi telah mencapai 178 ribu unit,” ujar Febrio.
Dengan penambahan kuota FLPP ini, Febrio optimis target realisasi 200 ribu unit rumah dapat dicapai hingga akhir tahun 2024.
PPN DTP Diperpanjang Hingga Desember 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
Sebelumnya, menurut PMK Nomor 7/2024, transaksi yang terjadi antara 1 Juli hingga 31 Desember 2024 hanya memperoleh insentif bebas PPN sebesar 50%.
Perpanjangan insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2024.
“Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat di sektor perumahan, yang diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” bunyi PMK 61/2024.
Sasaran FLPP untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Program FLPP ditujukan untuk MBR yang berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, dengan syarat pendapatan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.
Anggaran FLPP pada APBN 2024 mencapai Rp13,72 triliun, dengan target penyaluran sebesar 166.000 unit rumah bagi MBR. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama