Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kronologi Bus Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Bekasi Timur, Pasien Akhirnya Meninggal

Cicik Nur Latifah • Senin, 18 November 2024 | 15:13 WIB
Rekaman video sopir ambulance yang menunjukkan membawa pasien kritis.
Rekaman video sopir ambulance yang menunjukkan membawa pasien kritis.

RADARTUBAN - Video viral di media sosial menampilkan sebuah bus menghalangi perjalanan ambulans yang tengah membawa pasien kritis di wilayah Bekasi Timur. Tragisnya, pasien tersebut dilaporkan meninggal dunia akibat keterlambatan tiba di rumah sakit rujukan. Video ini dibagikan oleh akun X (Twitter) @Never pada Jumat (16/11).

"Ada request dari sopir ambulance dan keluarga pasien. Tolong viralkan bus menghalangi ambulance di Bulak Kapal, Bekasi Timur dengan kondisi pasien tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal," tulis akun tersebut, dikutip pada Minggu (17/11).

Unggahan ini langsung ramai diperbincangkan dan telah ditonton lebih dari 92 ribu kali, dibagikan ribuan kali, serta mendapatkan ratusan komentar. Dalam video, terlihat ambulans dengan pasien yang menggunakan selang pernapasan di dalamnya. Pasien tersebut sedang dirujuk dari RS CNK ke RS Ananda Tambun Selatan.

 

Berdasarkan informasi dari unggahan, ambulans melaju dengan kecepatan 80-90 km/jam dari RS CNK. Saat melewati daerah Bulak Kapal, ambulans terhalang oleh sebuah bus yang melintas dari arah tol timur menuju Bulak Kapal. Akibatnya, perjalanan ambulans menuju RS Ananda Tambun Selatan terhambat. Setibanya di rumah sakit, pasien dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga pasien menyampaikan keberatan, menyatakan bahwa keterlambatan ambulans yang disebabkan oleh bus tersebut menjadi penyebab pasien tidak segera mendapatkan penanganan medis.

 

Warganet mengecam aksi pengemudi bus yang menghalangi jalan ambulans. Beberapa komentar menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada ambulans di jalan raya.

"Mestinya prasangka baik aja kepada ambulans. Kalau bunyi sirene, segera minggir," tulis akun @bossnya.

"Seluruh ambulans se-Indonesia tolak angkut keluarga pemilik bus dan sopirnya," tambah akun @Kampak.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola bus maupun pengemudi terkait insiden ini.

 

Menghalangi ambulans merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ambulans yang membawa pasien memiliki prioritas utama di jalan raya, dan pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan jalan.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Jika tindakan tersebut membahayakan nyawa, pelaku dapat dikenakan Pasal 311 dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan prioritas di jalan raya, terutama dalam situasi darurat. Hal ini untuk mencegah terulangnya insiden serupa yang dapat mengancam nyawa orang lain. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#bus halangi ambulans #pasien kritis #bekasi timur