RADARTUBAN- Mahasiswi maganag dari perguruan tinggi swasta di Kota Semarang berinisial H (21) melaporkan seorang manajer Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kota tersebut atas dugaan pelecehan seksual. Terduga pelaku berinisial D, seorang manajer di Departemen Penyelamatan Aset BUMN bidang transportasi.
H, yang saat ini menjalani program magang, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Joglosemar, Hartono, melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11). Hartono menjelaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan tindakan pelecehan asusila yang dialami kliennya.
“Kami telah menyampaikan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Semarang, Kasat Reskrim, hingga Kanit PPA Polrestabes Semarang,” ujar Hartono, seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Semarang.
Peristiwa bermula pada Senin (18/11) sekitar pukul 08.30 WIB, saat H dipanggil ke ruangan D. Di ruangan tersebut, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh.
“Dia menjadi korban perilaku arogan seorang pimpinan. Korban dicium, dipegang, hingga mendapat perlakuan yang tidak pantas lainnya. Kejadian ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban,” ungkap Hartono.
H juga menjelaskan, awalnya ia mengira dipanggil untuk memperkenalkan diri kepada pimpinan departemen. Namun, setelah masuk ruangan, ia mengaku dipaksa untuk merokok dan diperlakukan tidak pantas.
“Saya disuruh duduk, ditawari rokok, tapi saya menolak. Kemudian dia mulai bicara yang tidak pantas, memegang saya, bahkan mencium saya,” ungkap H.
H berusaha keluar dari ruangan tersebut, namun D meminta agar ia tetap berada di dalam. Bahkan, korban sempat ditawari uang dan diajak nongkrong untuk menjaga agar kejadian ini tidak diketahui orang lain.
“Dia kasih uang Rp50 ribu untuk naik transportasi online, agar tidak ada yang tahu. Tapi saya menolak. Uang itu sampai ditempelkan ke tubuh saya,” jelasnya.
Setelah kejadian, H langsung melapor kepada mentornya di tempat magang dan kepada pihak kampus. Kampus kemudian menarik H dari program magang tersebut.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera memproses laporan ini untuk memberikan keadilan bagi korban. Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus pelecehan seksual ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni