RADARTUBAN - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 menuai berbagai penolakan. Suara protes ramai muncul di media sosial, banyak di antaranya menggunakan desain berlatar biru dengan lambang garuda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas secara mendalam antara pemerintah dan DPR RI, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Pada dasarnya, kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” ujar Deni pada Kamis (21/11/2024).
Deni juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sembarangan. Proses pembahasannya melibatkan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan praktisi.
“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” jelasnya, mewakili Kementerian Keuangan di bawah Menteri Sri Mulyani Indrawati.
Gelombang Penolakan di Media Sosial
Meski demikian, rencana tersebut tetap memicu protes. Media sosial dipenuhi seruan penolakan kenaikan PPN menjadi 12%, dengan berbagai pesan bernada tajam seperti:
• "Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan."
• "Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat."
• "Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!"
• "Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi, dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan."
Penolakan ini menunjukkan keresahan masyarakat terkait beban pajak yang dianggap tidak sebanding dengan layanan publik yang diterima.
Sehingga, pemerintah diharapkan lebih bijak dalam menentukan kebijakan pajak, dengan memperhatikan kondisi masyarakat secara luas. Di tengah protes ini, klarifikasi dari pihak berwenang diharapkan dapat meredakan keresahan publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik tentang urgensi kebijakan tersebut. (*)