Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BCA dan DANA Menjadi Sarana Terbanyak Transaksi Judi Online, Begini Penjelasan Menteri Komdigi

Daffa Maheswara Iswidono • Sabtu, 23 November 2024 | 02:35 WIB
Transaksi judi online yang banyak dilakukan di rekening BCA dan e-wallet Dana.
Transaksi judi online yang banyak dilakukan di rekening BCA dan e-wallet Dana.

RADARTUBAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sejumlah rekening bank besar dan layanan dompet digital (e-wallet) kerap digunakan sebagai jalur transaksi untuk aktivitas judi online.

Beberapa bank yang disebut dalam laporan ini meliputi Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, CIMB Niaga, serta beberapa bank lain seperti Bank Danamon, Bank Mega, hingga Sinarmas. Di sisi lain, platform e-wallet seperti DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja juga terdeteksi mendukung transaksi ilegal ini.

Sepanjang bulan November 2024, Kemenkomdigi telah meminta pemblokiran 651 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online sebagai bagian dari upaya pemberantasan.

Rekening yang Diduga Terlibat (Periode 8 Agustus 2023 - 19 November 2024):

BCA: 517 rekening
BRI: 126 rekening
BNI: 58 rekening
Mandiri: 75 rekening
CIMB Niaga: 24 rekening
BSI: 12 rekening
Bank Danamon: 3 rekening
Bank Mega, Permata, Maybank, Seabank, Paninbank, Sinarmas: masing-masing 1 rekening
Distribusi Transaksi pada E-Wallet:

DANA: 25,68 persen
GoPay: 24,84 persen
LinkAja: 21,47 persen
OVO: 21,26 persen
Lainnya: 6,75 persen

Menurut Meutya, pengawasan kini tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs judi online, tetapi juga pada pemantauan rekening bank dan transaksi digital yang menjadi "nadi" dari operasi bandar judi.

“Rekening ini seperti aliran utama dari aktivitas judi online, sementara situsnya adalah sarana pelaksana. Oleh karena itu, fokus kami sekarang mencakup keduanya,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Kamis (21/11).


Sejak Desk Pemberantasan Judi Daring diresmikan, sebanyak 104.819 situs judi telah dihapus dari lebih dari 380.000 situs yang teridentifikasi. Pemerintah juga membuka saluran pelaporan melalui aduan konten.id untuk situs ilegal dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening mencurigakan.

Meski masih menghadapi sejumlah kendala teknis, Meutya optimistis langkah-langkah ini akan memberikan dampak signifikan dalam mengurangi aktivitas perjudian daring.

“Koordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia terus diperkuat, begitu juga dengan instansi lainnya. Dukungan masyarakat melalui pelaporan juga sangat kami butuhkan,” pungkasnya.

Pemerintah berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat, aktivitas judi online yang merugikan masyarakat dapat ditekan secara maksimal. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#ovo #judi online #linkaja #bank central asia #bca #dana #menteri komdigi #Meutya Hafid #bank rakyat indonesia