RADARTUBAN - Gambar garuda biru kembali viral di media sosial, kali ini sebagai simbol protes masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tulisan pada gambar tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat, salah satunya berbunyi: "Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%."
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons dengan meminta masyarakat untuk tidak hanya melihat sisi kenaikan PPN. "Terkait penyesuaian tarif PPN, mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kamis (21/11).
Menurutnya, tidak semua barang dan jasa akan terdampak oleh kenaikan tarif ini. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, daging, dan susu serta jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum tetap bebas PPN. "Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," jelas Dwi.
Dwi juga menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari kenaikan PPN akan digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi listrik, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Gambar garuda biru sebelumnya juga viral pada Agustus 2024 dalam gerakan "Peringatan Darurat" yang memprotes pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024. Kini, simbol tersebut kembali muncul menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memastikan kenaikan PPN tetap berjalan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini sudah dibahas dengan DPR RI dan menjadi bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan pada Januari 2025," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11).
Namun, protes masyarakat kian meluas karena kenaikan PPN dianggap memberatkan di tengah perlambatan daya beli. Konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91% pada Kuartal III 2024, menurun dibanding kuartal sebelumnya.
Kemarahan publik juga dipicu oleh langkah DPR RI yang memasukkan RUU Tax Amnesty Jilid III dalam prolegnas prioritas 2025. Kebijakan ini memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang bersedia mengungkap harta dan membayar uang tebusan, yang dinilai menguntungkan kalangan atas dibandingkan masyarakat umum yang harus menanggung beban kenaikan PPN.
Meski program tax amnesty pernah berhasil meningkatkan penerimaan negara, masyarakat mempertanyakan keadilan kebijakan ini di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama