Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Cicik Nur Latifah • Senin, 25 November 2024 | 21:54 WIB
AKP Dadang Iskandar yang tengah digiring oleh pihak kepolisian
AKP Dadang Iskandar yang tengah digiring oleh pihak kepolisian

RADARTUBAN- AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar, yang tewas dalam peristiwa tersebut. AKP Dadang kini terancam hukuman mati.

Kombes Dwi Sulistyawan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, menjelaskan bahwa ancaman hukum terhadap AKP Dadang mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman penjara selama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang dijeratkan.

Menurut Kombes Andry Kurniawan, Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat, AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangka melakukan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan berat (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah mengumpulkan bukti yang cukup.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di area parkir Polres Solok Selatan.

Kasus penembakan diduga bermotifkan ketidaksenangan AKP Dadang terhadap penegakan hukum yang dilakukan rekannya. Selain itu, pihak kepolisian sedang mendalami dugaan keterlibatan AKP Dadang dalam bisnis tambang galian C yang diduga ia bekingi.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Suharyono, mengungkapkan bahwa proses pemecatan AKP Dadang akan segera dilaksanakan minggu ini, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengungkapkan bahwa pelaku akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Sementara itu, terkait isu gangguan mental yang beredar mengenai AKP Dadang, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, membantah informasi tersebut. Menurutnya, tersangka dalam kondisi sehat dan telah menjalani tes urine dengan hasil negatif.

Pemeriksaan lanjutan, termasuk tes sampel rambut dan darah, akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penggunaan narkoba.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan mengungkap seluruh fakta yang ada. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#polda sumatera barat #akp riyanto #AKP Dadang Iskandar #hukuman mati #dijerat pasal berlapis #kabag ops polres solok selatan #terancam hukuman mati