RADARTUBAN - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK pada Sabtu (23/11) malam.
Menurut informasinya, Rohidin yang memiliki total kekayaan hingga miliaran rupiah itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam penangkapannya, KPK menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar AS, dan Dolar Singapura.
Penyelenggara Negara (LHKPN) per 21 Maret 2024, Rohidin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,1 miliar, mencakup aset tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas.
Menurut laporan tersebut, harta kekayaan terbesar milik Rohidin berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar.
Ia memiliki sejumlah bidang tanah seluas 1200 m² yang bernilai Rp 100 juta di Kota Bengkulu. Serta tanah seluas 60000 m² senilai Rp 150 juta di Bengkulu Selatan.
Bukan hanya tanah kosong, Gubernur Bengkulu itu juga memiliki bangunan seluas 553 m² yang diperkirakan bernilai Rp 1,4 miliar.
Dirinya pun tercatat memiliki kendaraan, antara lain motor Honda tahun 2018 yang dihargai Rp 70 juta dan mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200 juta.
Lebih lanjut, LHKPN melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta, serta kas yang berjumlah Rp 956 juta.
Sebagai informasi, Rohidin yang tersandung kasus dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu tidak diringkus sendirian.
Selain dirinya, ada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin Evrianshah, juga dibekuk dalam kasus yang sama.
KPK turut mengamankan delapan orang, yang lima di antaranya berstatus saksi, termasuk pejabat tinggi di berbagai dinas Provinsi Bengkulu.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni