RADARTUBAN - Sudah menjadi rahasia umum bahwasanya judi online menjadi sebuah masalah serius yang menuntut untuk secepatnya diselesaikan. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam laman resminya mengumumkan telah mentakedown sebanyak 21.456 konten yang mengandung judi online (judol).
Konten-konten tersebut yang tersebar luas di media sosial di tindak oleh Komdigi melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), dan Direktorat Jendral Aplikasi Informatika (Aptika).
Dari tindakan tersebut terdapat tiga akun Instagram yang memiliki pengikut terbanyak, antara lain akun Instagram dengan username @sellbie dengan 154k pengikut, @jap.short dengan 284k pengikut, dan @japan4trailer dengan 148k pengikut.
Ketiga akun Instagram tersebut dikonfirmasi oleh Komdigi telah terafiliasi serta terbukti mempromosikan judi online.
"Komitmen pemerintah tidak henti memberantas perjudian online atau hal-hal yang mengarah dan terindikasi padanya,” kata Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan, dikutip dari laman resmi Komdigi (26/11).
Menurut Komdigi, secara akumulatif mereka telah mentakedown konten yang berakaitan dengan judol sebanyak 374.175 konten dalam rentang waktu mulai dari 20 Oktober 2024 hingga 25 November 2024.
Adapun rincian konten yang di takedown oleh Komdigi meliputi 344.869 konten pada Website dan IP, 16.089 pada konten atau akun di platform Meta, 8.083 file sharing, 3.235 konten pada Platform Google termasuk YouTube, 1.698 konten pada X (Twitter), 136 konten pada platform Telegram, dan 64 konten di Tiktok.
"Sejak tahun 2017–25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.253.543 konten terkait judi online,” tambah Syofian.
Selain menimbulkan masalah keuangan, bermain judi online juga menimbulkan dampak lain seperti kesehatan mental. Pengguna yang kecanduan bermain judol akan merasa cemas, malu, serta kehilangan harapan akibat kerugian yang dialami.
Tak jarang para pemain judol mengurung diri mereka dan mengisolasi dari lingkungan sosial karena tak ingin masalahnya di ketahui oleh orang lain.
Kecanduan judi online juga dapat menyebabkan masalah tidur, menurunnya produktivitas, dan konflik dengan anggota keluarga lainnya. Dalam kasus yang lebih ekstrim, rasa putus asa dapat mengarahkan pemain judol ke tindakan berbahaya lainnya seperti percobaan bunuh diri.
Memahami dampak yang sebegitu mengerikan, Komdigi menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang ingin mengadukan konten di media sosial yang tengah mempromosikan judi online melalui Website aduankonten.id serta melalui nomor nomor WhatsApp: 0811-9224-545.
Selain itu Komdigi juga menyediakan layanan chatbot melalui WhatsApp yang bertujuan membantu pengguna untuk berhenti bermain judol melalui nomor: 0811-1001-5080.
Selanjutnya adalah website aduannomor.id. Website ini berfungsi sebagai aduan masyarakat terhadap penyalahgunaan nomor telepon.
Dan yang terakhir adalah website cekrekening.id yang berguna untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi judi online.
Adanya portal pengaduan tersebut, menandakan masyarakat harus ikut aktif untuk memberantas judo online di tanah air. Pasalnya dengan banyaknya penduduk Indonesia, akan sangat sulit jika pemerintah sendirian dalam mengatasi hal tersebut.
Keyword:
Judol, Judi online, Komdigi, konten