RADARTUBAN- Seorang pelajar SMKN 4 Semarang, yang berinisial GRO (17), tewas setelah tertembak oleh anggota kepolisian Polres Semarang pada Senin (25/11).
Insiden ini memicu perdebatan publik, mengingat adanya perbedaan kronologi yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan saksi di lokasi kejadian, serta respon keras dari berbagai pihak, termasuk pegiat hak asasi manusia (HAM).
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus penembakan tersebut:
1. Kronologi Kejadian Versi Kepolisian
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan bahwa penembakan terjadi ketika Aipda R berusaha melerai tawuran antara geng Tanggul Pojok dan geng Seroja. Menurut polisi, tiga anggota geng yang berboncengan sepeda motor hampir menabrak Aipda R sambil membawa senjata tajam, sehingga polisi merasa terancam dan menembak, mengenai pinggul GRO yang akhirnya meninggal dunia.
2. Kronologi Kejadian Versi Satpam
Berbeda dengan keterangan polisi, satpam perumahan yang menjadi saksi mata menyatakan tidak ada tawuran yang terjadi di lokasi. "Kami tidak mendengar laporan tentang tawuran, jika ada, pasti kami tahu dan laporkan," ujar satpam yang enggan disebutkan namanya.
3. Rekam Jejak Korban
Pihak sekolah SMK N 4 Semarang membantah klaim bahwa GRO terlibat dalam kegiatan gangster. Staf Kesiswaan dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan mengungkapkan bahwa GRO adalah siswa berprestasi dan anggota Paskibra yang baru saja meraih piala dalam ajang Porsimaptar 2024.
4. Makam Korban Dibongkar
Untuk memperdalam penyelidikan, Polda Jawa Tengah berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah GRO di Sragen. Pihak keluarga telah menyetujui ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian.
5. Polisi Ditahan
Aipda R kini ditahan oleh Polda Jateng setelah melakukan tembakan yang menyebabkan kematian. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan bahwa R akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dimungkinkan akan dihadapkan pada sidang etik.
6. Respon dari Kontras
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andri Yunus, mengkritik tindakan Aipda R yang dinilai tidak mematuhi prosedur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Andri menekankan bahwa senjata api harus digunakan hanya untuk melumpuhkan, bukan membunuh. Kontras mendesak agar jika terbukti bersalah, Aipda R tidak hanya dikenakan sanksi etik, tetapi juga pertanggungjawaban pidana.
Kasus ini terus berkembang, dan publik menunggu kelanjutan penyelidikan yang transparan serta kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang terlibat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni