RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (28/11).
"Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta.
Penyidik turut memeriksa DA yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan, WA yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, serta MTD yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda.
Selain memeriksa pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan, tambahnya.
"Penyidik memeriksa YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian," ucapnya.
Harli menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan kasus dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan pihak terkait lainnya.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, serta CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pemberian izin oleh Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang ditujukan untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Namun, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015, bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga impor gula dianggap tidak diperlukan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni