RADARTUBAN – Polisi telah menetapkan IWAS, pria disabilitas tunadaksa dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Kuasa hukum korban, Andre Safutra, memberikan penjelasan mengenai dugaan modus yang dilakukan IWAS. Menurut Andre dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 7 Oktober lalu. Saat iyu, korban sedang membuat konten di Taman Udayana, Mataram.
"Saat itu korban membuat video di area jogging Taman Udayana sekitar pukul 08.00 Wita. Dihampiri IWAS lalu berkenalan dengan korban," ujar Andre, Minggu (1/12).
IWAS kemudian mengajak korban menuju arah utara, sebuah lokasi yang sering digunakan muda-mudi untk berpacaran. Di tempat tersebut, mereka secara tidak sengajak melihat sepasang kekasih sedang berciuman. Menurut Andre korban, merasa syok ketika melihat adegan tersebut.
"Korban tiba-tiba syok dan menangis. Pelaku lalu menanyakan kamu menangis karena ada masa lalu dengan mantan kekasihmu. Di sana pelaku lalu memojokkan korban dengan mengulik masa lalu korban dengan tebakan-tebakan pelaku," ujar Andre.
Bermodal tebak-tebakan, IWAS terus memojokan MA, membuat korban semakin terpukul dan tertekan. Pada saat itulah IWAS mulai melontarkan ancaman terhadap MA.
"Secara psikologi korban merasa terpojok. Setelah korban terpojok, IWAS mengajak korban ke gedung belakang Teras Udayana," ujarnya.
Setibanya di lokasi, IWAS terus melancarkan intimidasi dan memanipulasi korban. Muslihatnya mulai berjalan, dengan meyakinkan MA melalukan mandi suci sebagai cara membersihkan diri dari hal-hal buruk dan ketakutan di masa lalu.
"Kata IWAS ke korban 'Karena kamu sudah terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana'. Dengan hal itu korban takut. Kamu harus mandi wajib, harus disucikan," kata Andre melanjutkan.
IWAS juga mengancam korban, untuk melaporkan perbuatan MA dan mantan kekasihnya kepada keluarganya. Karena ketakutan akhirnya MA menerima ajakan dari IWAS untuk mandi suci di sebuah homestay di Mataram.
"Korban awalnya menolak. Setelah itu dia berupaya mengajak korban ikut dengan pelaku ke homestay. Pelaku terus mengancam di sana," tutur Andre.
Setelah itu, MA membonceng pelaku menuju ke sebuah homestay. Namun setibanya di depan homestay, MA awalnya menolak untuk masuk ke kamar yang sudah dipesan IWAS.
IWAS juga meminta MA untuk membayar biaya kamar sebesar Rp 50 ribu kepada resepsionis. Setelah pembayaran mereka berdua masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar MA sempat terdiam mendengar perintah IWAS untuk mandi suci.
"Setelah itu korban dibacakan mantra dalam bahasa Bali oleh pelaku. Di sana pelaku sempat meminta korban membuka celana pelaku, tapi korban menolak. Setelah itu pelaku mendorong korban menggunakan badan pelaku," ungkap Andre.
Jika korban menolak membuka pakaian, pelaku kembali membuat ancaman-ancaman ke korban.
"Korban sempat akan berteriak, tapi pelaku mengancam jika kamu teriak kita akan dinikahkan kalau ketahuan berduaan di dalam kamar," ujarnya.
Beberapa menit kemudian, IWAS memaksa korban membuka celanya dengan kakinya, setelah itu pelaku memkasa korban untuk membukakan celananya.
"Korban lalu ditindih oleh pelaku lalu memerkosa korban. Korban sambil membaca Ayat Kursi dan pelaku membaca mantra-mantra dari bahasa Bali," ungkap Andre.
Setelah melakukan perbuatannya tersebut pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke Islamic Center Mataram.
"Awalnya korban menolak, tapi dengan ancaman tersebut pelaku akhirnya diantar," katanya.
Setelah mengantar IWAS ke Islamic Center, MA kemudian menceritakan kejadian yang telah dia alami kepada temannya. Teman MA kemudian mengintrogasi IWAS namun IWAS membantah semua tuduhan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Lalu di sana korban melapor ke Polda NTB. Setelah itu, pelaku mengaku tidak melakukan apa pun dan melaporkan soal pencemaran nama baiknya ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (8/10)," tandas Andre.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan bahwa IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup serta keterangan dari dua saksi ahli
"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," singkat Pujewati, Sabtu malam (30/11). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni