RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi proyek rumah DP nol rupiah di Munjul, Jakarta Timur.
Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 31,17 miliar.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Jaksa menegaskan bahwa Yoory wajib membayar penggantian tersebut maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Jika Yoory gagal memenuhi kewajiban itu, KPK akan melelang aset-aset yang telah disita untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penggantian kerugian, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pokok kepada Yoory berupa lima tahun penjara.
“Kami menuntut denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan,” jelas Jaksa KPK dalam persidangan.
Yoory dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara.
Aksi tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Yoory menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terkait kasus pengadaan lahan yang sama.
Sebelumnya, ia divonis bersalah atas kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar dan dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Dengan tuntutan baru ini, kasus Yoory menjadi sorotan publik karena besarnya nominal kerugian dan ancaman hukuman tambahan.
KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni