Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terlibat Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Uang Denda Rp 1 Miliar

Dinatur Rohmah Briliana • Jumat, 6 Desember 2024 | 03:15 WIB
Helena Lim bersama dengan Harvey Moeis saat diamankan
Helena Lim bersama dengan Harvey Moeis saat diamankan

RADARTUBAN -Kasus korupsi dan pencucian uang komoditas timah masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Helena Lim. Tuntuan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tutur JPU.

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Helena diminta membayar uang pengganti senilai Rp 210 Miliar yang diperhitungkan dengan aset yang disita.

"Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” jelas dia.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

JPU juga memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Helena dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif.

Helena juga disebut telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Namun, JPU menyebutkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi pertimbangan meringankan.

Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#helena lim #Korupsi timah #crazy rich #8 tahun penjara