RADARTUBAN - Australia resmi menjadi negara yang pertama kali melarang anak-anak dibawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Hal tersebut terjadi setelah parlemen Australia meloloskan Undang-undang yang melarang anak dibawah umur 16 tahun untuk mengakses media sosial.
Platform media sosial seperti Facebook, Tiktok, Snapchat, Reddit, X, Instagram dan sosial media lainnya dapat di kenakan denda hingga 50 dollar Australia atau setara dengan Rp 515 miliar jika gagal menjalankan undang-undang tersebut di Australia.
Anthony Albanese selaku Perdana Menteri Australia mengatakan undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya sosial media serta mendukung kekhawatiran orang tua dampak sosial media bagi anak mereka.
"Platform kini memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas bagi mereka," kata Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese.
Platform sosial media yang beroperasi di Australia diberi waktu setahun untuk mereka mencari cara agar terhindar dari denda dan memastikan platform mereka mematuhi undang-undang yang berlaku.
Namun terdapat pengecualian bagi platform sosial media yang menyediakan konten pendidikan maupun kesehatan untuk anak seperti YouTube, Messenger Kids, WhatsApp, Kids Helpline, dan Google Classroom.
Para kritikus di sana menilai langkah yang di ambil pemerintah Australia akan berdampak pada privasi pengguna. Pasalnya platform sosial media tidak mengharuskan pengguna untuk memberikan identitas seperti SIM dan Paspor untuk membuktikan bahwa mereka berusia di atas 16 tahun.
Dengan adanya undang-undang yang melarang anak berusia dibawah 16 tahun untuk mengakses sosial media, maka besar kemungkinan platform sosial media akan meminta kartu identitas kepada penggunanya nanti.
Terlebih banyak yang mengkhawatirkan anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun akan mengakses situs gelap setelah dilarang mengakses sosial media.
Protes juga terjadi di kalangan penyedia layanan sosial media. Meta menyebut undang-undang tersebut terlalu terburu-buru. Menurut Meta pemerintah Australia mengesahkan UU tanpa melihat apa yang tengah dilakukan oleh platform media sosial saat ini untuk menyediakan konten yang aman bagi anak-anak.
Senator David Shoebridge menyebut undang-undang itu akan merugikan kaum muda yang rentan termasuk komunitas LGBTQ+ di Australia.
Pengesahan Undangan-undangan tersebut santer dikaitkan dengan pemilu yang akan berlangsung pada Mei tahun depan. Undang-undang tentang pembatasan akses media sosial bagi anak dibawah umur dinilai akan menjadi nilai lebih dari pemerintah yang ingin melindungi anak-anak dari dampak negatif sosial media. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni