Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kisruh Merger Antara XL Axiata dan Smartfren Memanas, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Andika Julia Perdana Putra • Minggu, 8 Desember 2024 | 15:53 WIB
XL Axiata yang merger dengan Smartfren.
XL Axiata yang merger dengan Smartfren.

RADARTUBAN - Proses merger atau penggabungan antara dua operator seluler Tanah Air yakni PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) dan Smartfren yang terlihat mulus dan berjalan lancar ternyata menyimpan konflik didalamnya.

Merger antara dua perusahaan tersebut direncanakan akan selesai pada akhir tahun ini oleh para pemegang saham dari kedua belah pihak yaitu PT Wahana Inti Nusantara, PT Global Nusa Data, dan PT Bali Media Telekomunikasi.

Baik XL Axiata maupun Smartfren telah mengumumkan penandatanganan MoU tidak mengikat pada bulan Mei kemarin untuk memulai proses penyatuan antara dua perusahaan tersebut. Hanya saja sejak penandatanganan MoU dilakukan, kedua perusahaan tersebut tidak berbicara banyak terkait hal ini.

Direktur Smartfren, Merza Fachys pada bulan Agustus lalu mengatakan bahwa belum ada perkembangan yang signifikan tentang proses merger antara XL Axiata dan Smartfren. Dia juga menambahkan tidak ada kendala yang dihadapi pada saat proses tersebut tengah berlangsung.

Namun disaat menjelang pengumuman proses merger dilaksanakan dalam waktu dekat, kabar mengejutkan datang dari XL Axiata dimana Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini tiba-tiba mundur dari jabatannya.

Kabar ini tentu mengejutkan semua pihak, apalagi dilakukan pada saat proses merger kedua perusahaan terjadi.

Pengajuan pengunduran diri Dian Siswarini dilakukannya pada tanggal 3 Desember 2024 kemarin. Nantinya pengunduran diri tersebut akan mulai berlaku pada saat mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Meskipun pengunduran diri tersebut karena alasan pribadi, sebuah laporan dari Detik menyebutkan bahwa Dian tidak masuk dalam radar sebagai calon CEO Merge-co serta tidak banyak dilibatkan dalam keputusan terkait rencana merger tersebut.

Pihak XL Axiata membantah adanya isu tersebut dan masih mengacu pada informasi yang diberikan oleh Dian.

"Mengenai pengunduran Ibu Dian, seperti yang kami sampaikan sebelumnya melalui informasi keterbukaan publik bahwa keputusan tersebut karena alasan pribadi," ungkap Reza Mirza selaku Group Head Corporate Communications XL Axiata.

Sementara itu disisi lain karyawan XL Axiata yang tergabung dalam Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) melakukan aksi "cuti massal". Hal ini dilakukan mereka sebagai bentuk protes atas kurangnya transparansi perusahaan dan kekhawatiran gelombang PHK terjadi saat kedua perusahaan tersebut merger.

Serikat pekerja XL Axiata menuntut transparansi dan keterbukaan informasi dari perusahaan induk yakni Axiata Malaysia.

Pasalnya Direksi XL Axiata yang seharusnya mengetahui perihal merger antara XL Axiata dengan Smartfren justru tidak tahu-menahu tentang hal ini. Hasilnya akan menimbulkan ketidakjelasan nasib para pegawai ketika merger dua perusahaan tersebut terjadi.

Jika tuntutan pekerja tidak ditanggapi oleh Axiata, maka Serikat Pekerja mengancam akan melakukan aksi yang jauh kebih besar lagi.

Kendati demikian, menurut pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, perusahaan tidak harus melibatkan Serikat Pekerja dalam proses merger termasuk pada kasus antara XL Axiata dan Smartfren.

"Perusahaan yang mau merger tidak harus melibatkan Pekerja dan Serikat Pekerja dalam prosesnya,” kata Payaman dikutip dari Bisnis (8/12).

Meski begitu Serikat Pekerja dapat menuntut hak-hak mereka tidak dikurangi, serta mendapatkan kompensasi yang sesuai Undang-undang dan Peraturan Presiden ketika ada pekerja yang menolak melanjutkan kerja mereka di perusahaan hasil merger.

Payaman juga menyoroti cuti massal yang dilakukan oleh Serikat Pekerja. Menurutnya hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya pekerja yang ingin mengambil cuti mengajukan hal tersebut ke perusahaan.

"Jadi mogok massal dengan cara cuti bersama, tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Padahal jika dikalkulasi, hasil merger antara XL Axiata dengan Smartfren akan menciptakan operator seluler terbesar kedua di Indonesia dengan frekuensi pada 152 MHz, 800 MHz, 1.800 MHz, 2.100 MHz, dan 2.300 MHz yang akan menjangkau lebih dari 95,9 juta pelanggan di seluruh Tanah Air. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#smartfren #XL Axiata #PT Global Nusa Data #pt wahana inti nusantara #merger #PT Bali Media Telekomunikasi