Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Apa Itu TKDN Kemenperin, Aturan yang Menghalangi iPhone 16 Masuk ke Indonesia

Daffa Maheswara Iswidono • Senin, 9 Desember 2024 | 14:35 WIB
Ilustrasi produk baru iPhone 16
Ilustrasi produk baru iPhone 16

RADARTUBAN - Selama ini warganet banyak yang mempertanyakan tentang apa itu TKDN? Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah lama diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kontribusi industri lokal dalam perekonomian.

Namun, kebijakan ini kini menjadi penghalang bagi Apple dalam merilis iPhone 16 secara resmi di Indonesia.

Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT sekaligus Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), menjelaskan bahwa aturan TKDN pertama kali diterapkan pada perangkat telekomunikasi di era jaringan 3G dengan tingkat kandungan lokal minimal 30 persen.

“Awalnya, kebijakan ini dibuat untuk mendorong industri kita agar tidak hanya jadi pengguna, tetapi juga ikut berkontribusi di pasar,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/12).


TKDN mulai mendapat perhatian serius di era jaringan 4G. Targetnya meningkat menjadi 35 persen, meskipun implementasinya belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi dominasi produk impor dan memberikan ruang bagi produsen lokal.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kebijakan TKDN untuk jaringan 4G dirancang agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen.

Saat layanan 4G mulai diluncurkan pada Desember 2014, frekuensi 900 MHz digunakan oleh tiga operator. Pada tahun berikutnya, akses internet lebih cepat di frekuensi 1.800 MHz mulai diperkenalkan.


Heru menggarisbawahi manfaat TKDN dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan meningkatkan produksi lokal dan menekan impor, kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan investasi, konsumsi domestik, serta pengurangan defisit perdagangan.

“Kalau kita terus bergantung pada produk luar, kontribusinya terhadap perekonomian kita akan kecil. Dengan TKDN, kita mendorong industri lokal untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja,” jelasnya.

Regulasi TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, yang mengharuskan setiap produk telekomunikasi yang beredar di Indonesia memenuhi nilai minimal komponen lokal. Pemerintah menyediakan tiga skema perhitungan TKDN, khusus untuk ponsel, tablet, dan komputer.


Kendala terbaru terkait aturan TKDN adalah tertundanya peluncuran iPhone 16 di Indonesia. Perangkat baru Apple tersebut belum memenuhi standar minimal TKDN, sehingga sertifikasi produknya belum dapat diterbitkan.

Sementara iPhone 16 sudah dirilis di pasar global sejak Oktober lalu, konsumen Indonesia harus bersabar menunggu hingga Apple memenuhi persyaratan TKDN.

Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengimplementasikan kebijakan TKDN untuk melindungi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan aturan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar besar, tetapi juga berperan aktif dalam rantai pasok global. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#apa itu TKDN #tingkat komponen dalam negeri #kominfo