RADARTUBAN - Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja berinisial MAS, 14 di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, terus diusut oleh pihak kepolisian.
MAS yang telah ditetapkan sebagai pelaku, bertindak kejam setelah mendengar bisikan misterius. Fakta ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.
Ade menjelaskan bahwa MAS merasa dihantui kegelisahan pada malam kejadian.
“Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua, yaudah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,” ungkap Ade pada Senin (9/12).
Ade menambahkan, bisikan tersebut hanya terdengar sekali oleh MAS sebelum dia melakukan aksinya.
“Dia pada malam itu saja langsung eksekusi,” tegasnya.
Saat ini, polisi belum memberikan keterangan terkait kondisi kejiwaan MAS. Ade menyatakan bahwa hasil asesmen dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) masih ditunggu.
Selain itu, ibu MAS, AP, 40, kini sudah dapat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Motifnya masih kita dalami karena saksi kuncinya sedang kita periksa hari ini,” ujar Ade.
Dia juga mengungkap bahwa terdapat informasi mengenai penurunan nilai akademik MAS. Namun, penyidik belum dapat memastikan apakah hal tersebut menjadi salah satu faktor pemicu tindakannya.
“Ada informasi itu (nilai turun). Tapi itu hasil psikolog apakah karena nilai dia jadi merasa terbeban itu dan menjadi penyebab dia melakukan itu,” tambahnya.
Sebagaimmana diketahui, peristiwa tragis ini terjadi ketika para korban sedang tidur. MAS turun ke dapur untuk mengambil pisau sebelum kembali ke lantai atas dan melakukan aksinya.
Ayahnya menjadi korban pertama, disusul oleh ibunya yang terbangun dan neneknya yang keluar kamar setelah mendengar keributan. Sang ibu mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.
Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. MAS sendiri ditetapkan sebagai pelaku anak dan dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, MAS mengaku mendengar bisikan yang mendorongnya mengambil pisau dari dapur untuk menyerang keluarganya.
Hasil asesmen psikologi akan menjadi penentu dalam mengungkap faktor yang memicu tindakan keji ini, termasuk kondisi mental dan tekanan yang dialami oleh MAS.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan motif sebenarnya dari kasus yang menggemparkan ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni