Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diperiksa Terkait Kasus Tom Lembong, Direktur Duta Sugar Jadi Tersangka Baru?

Bihan Mokodompit • Rabu, 11 Desember 2024 | 23:27 WIB
ilustrasi gula
ilustrasi gula

RADARTUBAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Duta Sugar International terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (10/12).

Saksi yang diperiksa adalah HAT, Direktur PT Duta Sugar International pada tahun 2016. Pemeriksaannya terkait dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Thom Lembong, serta pihak lainnya.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula.

Penetapan ini didasarkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak harus ada aliran dana yang diterima. Jika memenuhi unsur memperkaya orang lain atau korporasi akibat perbuatan melawan hukum, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, Kamis (31/10).

Abdul menegaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana hingga 20 tahun bagi siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Kejagung juga mendalami dugaan kerugian negara dan aliran dana dalam kasus ini.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung, dan aliran dana akan terus didalami," ujar Harli Siregar, Rabu (30/10).

Selain itu, penyidik juga menyelidiki peran delapan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

"Apakah ada unsur aliran dana dalam kolaborasi antara regulator, PPI, dan perusahaan-perusahaan tersebut, itu yang akan terus kami dalami," tambah Harli.

Kasus korupsi impor gula ini menunjukkan kompleksitas penyalahgunaan kewenangan di sektor perdagangan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

 

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#thomas trikasih lembong #impor gula #PT Duta Sugar International #direktur Duta Sugar #Kementerian Perdagangan #kejaksaan agung #Tom Lembong