RADARTUBAN - Rekonstruksi kasus pelecehan seksual Agus Buntung selesai dilakukan pada Rabu (11/12). Proses rekonstruksi pria penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, membuka banyak fakta baru.
Rekonstruksi ini dilakukan di tiga lokasi berbeda: Taman Udayana, Nang Homestay, dan sekitar Islamic Center, dengan total 49 adegan yang diperagakan dalam dua versi – versi korban dan tersangka. Semua adegan ini akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi tersebut untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WITA, dengan kehadiran Agus didampingi oleh pengacara dan ibunya. Selain itu, hadir pula personel dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) NTB dan penyidik dari Subdit IV Ditkrimum Polda NTB untuk memantau jalannya rekonstruksi.
Selama rekonstruksi, Agus memperagakan sejumlah adegan saat dirinya pertama kali bertemu dengan korban di lokasi pertama. Kuasa hukum Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memberikan kejelasan pada kasus tersebut.
Menurutnya, ini membantu mengurangi keraguan penyidik dan memperjelas informasi yang ada dari saksi serta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyebutkan bahwa korban dari kasus ini kini bertambah menjadi 15 orang, berdasarkan data terbaru yang diterima dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Awalnya, jumlah korban hanya 13 orang. Penambahan ini mencakup dua orang korban baru, salah satunya adalah anak di bawah umur. Fokus dari pemeriksaan awal tetap pada lima korban, termasuk Agus sebagai pelapor.
Agus telah kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin lalu, didampingi oleh kuasa hukum untuk memastikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore hari.
Kombes Syarif menegaskan bahwa Agus masih dalam posisi tahanan rumah karena keterbatasan fasilitas di rutan yang belum memenuhi standar untuk penyandang disabilitas. Status tahanan rumah ini telah diperpanjang selama 40 hari dan tidak ada rencana untuk mengubahnya menjadi tahanan rutan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama