RADARTUBAN - Pemerintah telah menetapkan aturan, bahwa pengusaha yang mempekerjakan orang pada hari libur nasional diwajibkan membayar upah lembur.
Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional, misalnya pada Nataru 2024, kecuali jika pekerjaan tersebut harus dilakukan tanpa henti.
Dikutip pada Jumat (13/12), ketentuan ini seperti diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal PHI Jamsos Kemenaker, menegaskan agar seluruh pengusaha harus mematuhi aturan upah lembur tersebut.
"Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional berhak menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/12).
Sedangkan untuk cuti bersama, pelaksanaannya bersifat opsional dan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
Pekerja yang memilih cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Namun, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan.
Para pekerja tersebut akan tetap dibayar seperti hari kerja biasa tanpa pengurangan hak cuti yang semestinya.
"Mari sambut Natal dan Tahun Baru dengan sukacita, tanpa melupakan hak dan kewajiban," pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni