RADARTUBAN - Indonesia merupakan salah satu penghasil emas terbesar di dunia. Namun potensinya belum termanfaatkan secara maksimal untuk mendongkrak perekonomian nasional.
Terlebih, Indonesia kini masih mengekspor bijih emas mentah dan membelinya kembali dalam bentuk batangan. Hal itu menunjukkan bahwa logam mulia belum mampu memberikan nilai tambah signifikan bagi negara.
Oleh karena itu, pemerintah merencanakan untuk mengubah pola tersebut dengan mengembangkan konsep bank emas atau bullion bank mulai tahun 2025.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Indonesia selama ini hanya mencatat tonase emas yang dimiliki tanpa memanfaatkan potensi ekonominya.
"Dulu, stok emas kita hanya ditaruh di gudang penyimpanan dan kita hanya mencatat tonasenya, tidak nilainya. Bank-bank lain, termasuk di Singapura, menaruh emasnya ke dalam neraca keuangan," jelasnya, mengutip JawaPos.com pada Sabtu (14/12).
Untuk itu, Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang baru diterbitkan menjadi landasan bagi pengelolaan emas agar lebih terstruktur dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekonominya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi hilirisasi logam mulia untuk mengoptimalkan emas yang ada di dalam negeri.
Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, yang mulai beroperasi pada September 2024, telah mengolah emas batangan di dalam negeri.
Terobosan itu merupakan sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya sejak Freeport mengolah pertambangan di Papua pada tahun 1967.
Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK menilai, konsep bank emas tidak sekadar mengoptimalkan cadangan emas yang ada di masyarakat, tetapi juga memberikan alternatif penyimpanan emas yang lebih aman dan produktif.
"Konsep bullion ini kita capture dari best practice internasional," ungkapnya pada Jumat (13/12), di Jakarta.
Emas yang disimpan di bank bisa digunakan untuk pembiayaan atau untuk mendukung sektor industri, seperti pabrik perhiasan, yang selama ini kesulitan memperoleh logam mulia dari dalam negeri.
Sementara itu, PT Pegadaian dan Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sudah mengajukan izin untuk menjadi penyelenggara bullion bank.
Kedua lembaga ini dipandang sebagai yang paling siap dari sisi infrastruktur dan permodalan untuk menjalankan konsep tersebut.
Dengan mengusung pola bullion bank, masyarakat akan tertarik untuk menyimpan emas mereka di lembaga keuangan yang lebih aman dibandingkan menyimpannya di rumah atau brankas pribadi.
Selain itu, barang ini bisa memberikan keuntungan melalui pembiayaan berbasis emas, yang pada gilirannya dapat mendukung sektor industri dan meningkatkan kemandirian ekonomi Indonesia.
Jika konsepnya terealisasi dengan baik, Indonesia bisa memanfaatkan potensi emas yang selama ini terabaikan.
Bahkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor emas, dan memperbaiki neraca perdagangan negara.
Bank emas diharapkan dapat menjadi kunci untuk mengoptimalkan pemanfaatan logam mulia yang selama ini menjadi komoditas strategis bagi Indonesia. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama