Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

OJK Minta Warga Indonesia Tidak Tergantung Pada Klaim Asuransi Kesehatan

Alifah Nurlias Tanti • Senin, 16 Desember 2024 | 02:01 WIB
Ilustrasi asuransi kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan.

RADARTUBAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat Indonesia untuk menjalani pola hidup sehat agar tidak terlalu bergantung pada klaim asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat peningkatan klaim asuransi kesehatan yang berlebihan.

Untuk menghadapi situasi ini, dia menekankan pentingnya keberadaan Medical Advisory Board sebagai bagian dari pengawasan dan pengelolaan klaim yang lebih efektif.

Ogi menjelaskan bahwa Medical Advisory Board bertugas menentukan mana masalah kesehatan yang layak atau tidak layak diklaim melalui asuransi.

Dia menyoroti bahwa selama ini terdapat banyak klaim yang sebenarnya tidak perlu diajukan oleh berbagai pihak, sehingga keberadaan dewan ini diharapkan dapat mengurangi klaim berlebihan dan menjaga keberlanjutan industri asuransi.

Selain itu, Ogi menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi tentang pola hidup sehat agar masyarakat tidak selalu bergantung pada klaim asuransi kesehatan. "Tidak sedikit-sedikit itu dilakukan klaim," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB November 2024 yang digelar secara online pada Jumat (13/12).

"Yang sebenarnya itu (klaim) tidak perlu kalau kita bisa menjalankan pola hidup yang lebih sehat," tegas Ogi.

Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa OJK saat ini sedang memfinalisasi Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini dijadwalkan akan dirilis pada kuartal I 2025 untuk memberikan panduan lebih jelas mengenai pengelolaan dan kebijakan asuransi kesehatan di Indonesia.

Ogi menjelaskan bahwa rencana penerbitan Surat Edaran (SE) ini melibatkan berbagai pihak, tidak hanya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Upaya ini juga bersinggungan dengan asosiasi hingga perusahaan yang menjual produk asuransi kesehatan," ujarnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mendukung keberlanjutan industri asuransi kesehatan.

Ogi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan peraturan terkait coordination of benefit (CoB) yang mengatur sinergi antara layanan kesehatan primer di BPJS Kesehatan dan asuransi komersial.

"Itu sudah berjalan. Kita berharap bahwa industri perasuransian dapat mengembangkan produk-produk yang memanfaatkan CoB yang sudah dikeluarkan tersebut," jelasnya. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kesehatan dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat.

Ogi menekankan perlunya sinergi yang lebih baik antara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi komersial melalui mekanisme coordination of benefit (CoB) yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Hal ini penting untuk memastikan layanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat," tutupnya.

OJK juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya hidup sehat, sehingga masyarakat dapat meminimalkan risiko kesehatan yang sebenarnya bisa dicegah. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#kementerian kesehatan #BPJS Kesehatan #otoritas jasa keuangan #asuransi kesehatan