RADARTUBAN - Telah ditemukan sebuah mesin cetak yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu di area Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Mesin tersebut ditemukan dan diamankan dari salah satu ruangan di gedung perpustakaan kampus dan berhasil disita pihak kepolisian.
Ruangan tidak terpakai ini berada di lantai 1 gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dan dimanfaatkan para pelaku untuk memproduksi uang palsu.
Dapat dilihat ruangan tersebut tampak dicat putih, dan di dalamnya juga terdapat alat pemadam kebakaran berupa Hydrant.
Mesin yang berada di dalam ruangan itu telah disita tim Penyidik Polres Gowa, yang tertutup terpal warna biru.
Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pelaku memanfaatkan sebuah ruangan khusus untuk memproduksi uang palsu. Ruangan tersebut diketahui memiliki dinding kedap suara, yang diduga digunakan untuk menghindari terdeteksinya aktivitas ilegal mereka.
"Beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, mesin cetak, alat potong, kemudian kami juga sita dinding yang dia buat gudang. Jadi gudang itu ditutup (dinding) peredam suara itu juga kita sita, ada juga di samping mesin itu," ujar AKBP Rheonald, Senin (16/12) malam.
Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan sindikat uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo," ungkap Rheonald.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Pihak kampus telah memastikan bahwa Andi Ibrahim dinonaktifkan dari jabatannya setelah penetapan tersangka.
"Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar, Khalifah Mustamin, Senin (16/12).
Khalifah juga menyebut kemungkinan Andi Ibrahim menghadapi sanksi lebih berat, termasuk pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pemecatan tersebut berada di luar kewenangan pihak kampus.
"Kalau pemecatan itu kan ada mekanismenya, yang memecat itu kan bukan kampus," kata Khalifah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni