RADARTUBAN - Masyarakat ramai melakukan aksi protes terkait berita transaksi uang elektronik menggunakan QRIS, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal ini menjadi perhatian publik, hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi untuk menjelaskan isu tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik bukanlah hal baru. Ketentuan ini telah berlaku sejak diundangkannya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 dan terus diperbarui hingga UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN. Artinya, ini bukan objek pajak baru,” kata Dwi, Jumat (20/12).
Namun, ketika tarif PPN naik menjadi 12 persen sesuai dengan UU HPP, layanan uang elektronik yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen akan mengikuti perubahan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, layanan keuangan berbasis teknologi finansial (fintech) yang dikenakan PPN mencakup uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet).
Biaya layanan atau komisi pada registrasi, pengisian saldo, pembayaran, transfer dana, dan tarik tunai
Contohnya, biaya administrasi top-up saldo uang elektronik yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen sebesar Rp 110 (dari biaya Rp 1.000), akan menjadi Rp 120 jika PPN naik menjadi 12 persen.
Namun, jika pengguna hanya menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Sebaliknya, sejumlah jasa keuangan dikecualikan dari PPN, seperti penghimpunan dana oleh bank, meliputi tabungan dan deposito.
Selain itu, pembiayaan leasing dan kartu kredit, layanan gadai serta transaksi berbasis syariah, dan nilai uang elektronik itu sendiri seperti saldo, reward point, dan transaksi transfer dana murni, juga tidak dikenakan PPN.
Dengan klarifikasi ini, Kemenkeu berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan tarif PPN tidak hanya berlaku pada transaksi uang elektronik, melainkan secara menyeluruh sesuai ketentuan UU HPP. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama