RADARTUBAN - Dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih sehat dan terstruktur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pengaturan pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya mengungkapkan, pasar aset kripto dan teknologi blockchain di Indonesia diproyeksikan akan mencapai nilai hingga US$146 miliar atau sekitar Rp 2.363 triliun pada 2025. Hal ini mencerminkan potensi besar dalam perekonomian digital nasional.
Regulasi baru ini, yang menjadi implementasi dari Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mencakup berbagai aspek, termasuk tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga keamanan data pribadi.
POJK 27/2024 mulai efektif diberlakukan pada 10 Januari 2025, setelah sebelumnya diundangkan pada 12 Desember 2024.
Regulasi ini juga merupakan bagian dari transisi pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK akan menjalankan transisi dalam tiga fase.
Fase Soft Landing: Tahap awal yang berfokus pada kelancaran proses peralihan tugas.
Fase Penguatan: Memperkuat landasan regulasi dan pengawasan.
Fase Pengembangan: Mengembangkan ekosistem yang lebih maju dan kompetitif.
"OJK telah menyempurnakan peraturan sebelumnya dengan mengadopsi standar praktik terbaik serta pengaturan di sektor jasa keuangan, guna memastikan transisi yang aman dan efisien," ujar Ismail.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, transparan, dan efisien.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, serta pencegahan pencucian uang.
Selain itu, OJK mengharuskan seluruh penyelenggara aset digital untuk memperoleh izin resmi, menyampaikan laporan rutin, dan meningkatkan literasi konsumen.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko yang melekat pada perdagangan aset kripto. Konsumen diimbau untuk berhati-hati dan memastikan bahwa mereka bertransaksi pada platform yang telah terdaftar serta mematuhi aturan yang berlaku.
"OJK akan terus memantau perkembangan industri ini, memastikan stabilitas di sektor keuangan, serta melindungi konsumen melalui regulasi yang adaptif dan mendukung inovasi," pungkas Ismail. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni