RADARTUBAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri. Untuk mendukung hal tersebut, Polri telah menerapkan transformasi pengawasan berbasis digital pada tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk membuka akses pengawasan seluas-luasnya. Tidak hanya melibatkan pimpinan internal, tetapi juga masyarakat dan pengawas eksternal sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Profesionalisme dalam pelaksanaan tugas tidak terlepas dari pengawasan yang baik,” ungkap Kapolri saat memberikan keterangan pada rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12).
Kapolri menjelaskan bahwa pengawasan internal Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Namun, dia menilai pentingnya melibatkan masyarakat dan pihak eksternal untuk memastikan transparansi.
Polri kini menyediakan berbagai saluran pengawasan digital untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat oleh Polri.
“Polri membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, WhatsApp, Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, serta Whatsapp Yanduan Propam. Semua saluran ini digunakan untuk merespons isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat,” jelas Listyo.
Selain melibatkan masyarakat, Polri juga memperkuat pengawasan internal melalui lembaga seperti Propam (Profesi dan Pengamanan), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), dan Wassidik (Pengawasan Penyidikan Polri).
Untuk mendukung kinerja lembaga-lembaga tersebut, Polri mengembangkan aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi. Aplikasi ini memungkinkan evaluasi kinerja anggota secara lebih efektif.
Tak hanya itu, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komnas HAM, Kemenko Polkam, KPK, dan Ombudsman RI. Lembaga-lembaga ini menggunakan sistem seperti Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
“Pengawasan terhadap kinerja Polri juga dilakukan oleh pihak eksternal, seperti BPK RI, Komnas HAM, KPK, dan sejumlah lembaga lainnya,” ujar Listyo.
Hasil pengawasan pada tahun 2024 menunjukkan masih adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Listyo melaporkan bahwa terdapat 2.341 pelanggaran disiplin dengan kasus paling dominan adalah pelanggaran yang menurunkan martabat. Selain itu, ada 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang mayoritas terkait dengan etika kepribadian.
“Sepanjang 2024, terdapat 2.341 pelanggaran disiplin dengan menurunkan martabat sebagai kasus terbanyak. Selain itu, ada 1.827 pelanggaran KEPP yang sebagian besar terkait etika kepribadian,” ungkap Listyo.
Sebagai bagian dari komitmen untuk terus berbenah, Polri memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar. Sepanjang tahun, telah diterbitkan 3.014 putusan sidang disiplin. Sanksi yang dijatuhkan antara lain penempatan khusus (1.070 kasus), teguran tertulis (749 kasus), penundaan pendidikan (428 kasus), penundaan pangkat (286 kasus), dan demosi (221 kasus).
“Polri juga mengeluarkan 4.572 putusan KEPP, termasuk 525 demosi, 414 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, dan 98 penundaan pendidikan,” tambah Listyo.
Kapolri Listyo Sigit menegaskan bahwa penerapan mekanisme reward and punishment merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus berbenah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan institusi tetap profesional dan bersih dari penyimpangan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melakukan perbaikan ke depan dan membersihkan institusi dari pelanggaran,” pungkas Listyo.
Dengan transformasi pengawasan berbasis digital ini, Polri berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadikan kinerja Korps Bhayangkara lebih transparan serta akuntabel. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama