RADARTUBAN - Mahkamah Agung (MA) bahkan sampai ikut mengomentari perihal pertimbangan sikap sopan. Lalu, bagaimana sebenarnya asal muasal sikap sopan bisa dipakai majelis hakim dalam memberikan keringanan kepada terdakwa?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, sikap sopan terdakwa selama persidangan dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman.
Sikap sopan mencerminkan penghormatan terdakwa terhadap proses hukum, yang dapat memengaruhi pandangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, faktor ini biasanya dipertimbangkan bersama dengan aspek lain, seperti adanya penyesalan dari terdakwa, sikap kooperatif selama proses penyelidikan, dan tidak adanya niat jahat yang berat.
Alasan kesopanan sebagai faktor yang meringankan hukuman tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2006. Putusan tersebut kemudian menjadi yurisprudensi, yaitu serangkaian putusan hukum dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau bersifat persuasif untuk digunakan dalam kasus-kasus serupa.
Adapun putusan MA yang menjadi yurisprudensi terkait sikap sopan dapat meringankan hukuman pidana, sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006:
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/201:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
3. Pasal 335 ayat (1) KUHP:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan
- Terdakwa merasa menyesal.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan pidana sudah diatur dalam Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 197 diketahui memuat soal surat putusan pemidanaan. Pasal 197 terdiri atas tiga ayat. Ayat (1) huruf f berbunyi, Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum," kata Yanto.
Namun, pertimbangan sikap sopan itu memang tidak diatur dalam KUHAP. Sikap sopan itu, kata Yanto, adalah pertimbangan khusus.
"Tapi kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus, ada juga gitu, misalnya yang meringankan itu kan sopan, mengakui belum pernah dihukum, kan begitu," imbuh Yanto.
Dia memberikan contoh pertimbangan khusus yang dapat diberikan oleh hakim, seperti dalam kasus pelaku kecelakaan lalu lintas yang bersedia untuk menyekolahkan korban.
Menurutnya, pertimbangan semacam ini bisa dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara.
"Tapi kadang ada pertimbangan yang secara khusus, yang bisa lebih meringankan lagi, misalnya saja, tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya, kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus di luar pertimbangan umum gitu," katanya.
Menurut Yanto, pemberian pertimbangan yang dapat meringankan seorang terdakwa sudah diatur dalam undang-undang. Dia menyatakan bahwa jika hakim tidak ingin menerapkan pertimbangan tersebut, maka perlu ada perubahan dalam undang-undang yang mengaturnya.
"Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu, ya seperti itu," katanya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni