Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pajak Kendaraan Naik Signifikan karena Ada Tambahan Komponen Pajak Mulai Hari Ini, Begini Itungannya

Yudha Satria Aditama • Minggu, 5 Januari 2025 | 23:34 WIB

 

Ilustrasi kendaraan bermotor yang bakal dikenakan pajak tambahan.
Ilustrasi kendaraan bermotor yang bakal dikenakan pajak tambahan.

RADARTUBAN - Mulai tanggal 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan dalam sistem perpajakan kendaraan.

Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru yang dikenal sebagai "opsen" yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi

Apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan kata lain, selain membayar PKB dan BBNKB seperti biasa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan tambahan biaya yang akan masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota.

 

Dua komponen pajak utama yang terdampak oleh kebijakan opsen ini adalah:

 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut simulasi perhitungan pajak dengan adanya opsen:

Misalnya, nilai jual kendaraan adalah Rp 300 juta.

 

Kebijakan opsen pajak ini diperkirakan akan memiliki beberapa dampak, di antaranya:

 

Mulai tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor perlu mempersiapkan diri untuk membayar pajak dengan komponen yang lebih banyak.

Kebijakan opsen pajak ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung program-program pembangunan. Pemerintah mengimbau bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri terhadap dampaknya. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#mobil #opsen pajak #motor #pemilik kendaraan bermotor