RADARTUBAN - Mulai tanggal 5 Januari 2025, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi perubahan dalam sistem perpajakan kendaraan.
Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru yang dikenal sebagai "opsen" yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi
Apa itu opsen pajak? Opsen pajak merupakan pungutan tambahan daerah atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kata lain, selain membayar PKB dan BBNKB seperti biasa, pemilik kendaraan juga akan dikenakan tambahan biaya yang akan masuk ke kas daerah Kabupaten/Kota.
Dua komponen pajak utama yang terdampak oleh kebijakan opsen ini adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Opsen PKB akan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tarif sebesar 66% dari PKB yang diterima Pemerintah Provinsi.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Sama seperti PKB, opsen BBNKB juga akan dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan tarif 66% dari BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut simulasi perhitungan pajak dengan adanya opsen:
Misalnya, nilai jual kendaraan adalah Rp 300 juta.
- Tarif PKB Provinsi adalah 1%, maka PKB yang harus dibayar ke Provinsi adalah Rp 3 juta.
- Opsen PKB (66% dari Rp 3 juta) adalah Rp 1,98 juta, yang akan masuk ke kas Kabupaten/Kota.
- Total PKB yang harus dibayar (termasuk opsen) adalah Rp 4,98 juta.
Kebijakan opsen pajak ini diperkirakan akan memiliki beberapa dampak, di antaranya:
- Kenaikan harga kendaraan: Dengan adanya tambahan komponen pajak, harga kendaraan secara keseluruhan kemungkinan akan mengalami kenaikan.
- Potensi penurunan penjualan kendaraan: Kenaikan harga dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan berpotensi menurunkan angka penjualan kendaraan.
- Peningkatan pendapatan daerah: Opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten/Kota, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
- Penguatan otonomi daerah: Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah penguatan otonomi daerah dalam pengelolaan keuangan.
Mulai tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor perlu mempersiapkan diri untuk membayar pajak dengan komponen yang lebih banyak.
Kebijakan opsen pajak ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung program-program pembangunan. Pemerintah mengimbau bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan ini dan mempersiapkan diri terhadap dampaknya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama