Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ternyata Bagi yang Sudah Terlanjur Terkena PPN 12 Persen Bisa Minta Pengembalian, Begini Caranya

Cicik Nur Latifah • Rabu, 8 Januari 2025 | 03:05 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

RADARTUBAN- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan cara bagi konsumen yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk meminta pengembalian lebih bayar.

Menurutnya, konsumen yang sudah terlanjur dikenakan PPN 12 persen bisa langsung mengajukan pengembalian ke toko tempat mereka berbelanja dengan menunjukkan struk pembelian.

Suryo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk masyarakat umum dan tetap berada pada 11 persen, sesuai pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Meskipun demikian, beberapa pengecer telah mengubah sistem mereka menjadi tarif PPN 12 persen sebelum pengumuman tersebut, "Yang sudah terlanjur dipungut (PPN 12 persen), ya kami kembalikan. Kami sepakat dengan para pelaku usaha bahwa pengembalian akan dilakukan lewat penjual, karena pajaknya juga belum disetorkan kepada pemerintah," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (6/1).

Proses pengembalian PPN ini akan dilakukan menggunakan sistem business-to-consumer (B to C), di mana konsumen cukup menyerahkan struk pembelian yang sudah mereka bawa. Suryo juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa menghindari perubahan ini, mengingat kebijakan final soal PPN diumumkan hanya beberapa jam sebelum 1 Januari 2025.

Lebih lanjut, Suryo mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berkomunikasi dengan berbagai asosiasi pengusaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Hal ini untuk menyesuaikan sistem administrasi yang terdampak oleh kebijakan tersebut. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi pengusaha untuk menyesuaikan administrasi dan tidak akan mengenakan sanksi atas keterlambatan atau kesalahan dalam penerbitan faktur.

Terkait penerimaan pajak 2025, Suryo menambahkan bahwa kenaikan PPN barang mewah menjadi 12 persen diperkirakan akan menyumbang sekitar Rp3,5 triliun untuk kas negara. Penerimaan pajak tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp828,5 triliun, tumbuh 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2025 mencapai Rp2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9 persen dari proyeksi 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak sementara 2024 mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target APBN sebesar Rp 1.988,9 triliun. Meskipun tidak mencapai target, penerimaan pajak 2024 tumbuh 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#minta pengembalian #struk pembelian #pajak #suryo utomo #direktur jenderal pajak #ppn 12 persen