RADARTUBAN - Mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, mengungkap adanya dugaan intervensi dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam penanganan kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus ini juga melibatkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini telah menjadi tersangka.
Ronald membeberkan informasi ini saat dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (8/1). Selama pemeriksaan, penyidik KPK melontarkan total 20 pertanyaan terkait peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus yang juga menyeret politikus PDIP Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Gelar Operasi Senyap Tangkap Harun Masiku di Area PTIK tapi Gagal, Ada Kebocoran?
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ronald menjelaskan bahwa dia dan tim sempat mengusulkan agar Hasto segera ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020-2021. Namun, menurutnya, usulan itu terhalang oleh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.
“Sebenarnya pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru (Hasto), tapi ada perintanganlah terkait penanganan tersebut. Salah satunya yang bisa saya sebut dari Firli Bahuri itu sendiri,” ujar Ronald.
Ronald juga memaparkan bahwa rencana untuk menggeledah kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, pernah diajukan. Hanya saja, tidak mendapat izin dari pimpinan.
Firli Bahuri, kata Ronald, meminta agar rencana tersebut ditunda dengan alasan situasi politik yang tidak kondusif.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya, pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya, cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya,” kata Ronald.
Dia menambahkan, “Dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDIP.”
Ronald menyampaikan bahwa Firli Bahuri seharusnya juga dimintai keterangan terkait kendala yang dihadapinya selama proses penyidikan.
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” tegas Ronald.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersangka diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024, bertepatan dengan malam Natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” ujar Setyo.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama Agustiani Tio F. Suap tersebut terkait pengisian kursi anggota DPR RI terpilih 2019-2024
Ketika ditanya mengapa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka setelah lima tahun, Setyo mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan oleh kecukupan alat bukti yang baru ditemukan belakangan. Bukti tersebut diperoleh dari proses pencarian DPO Harun Masiku, termasuk pemeriksaan, pemanggilan, dan penyitaan barang bukti elektronik.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” ujar Setyo. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni