RADARTUBAN - I Wayan Agus Suartama, seorang pria difabel yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangis histeris ketika akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Selain itu, pria tunadaksa tanpa tangan tersebut juga mengancam akan mengakhiri hidupnya.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata perwakilan kuasa hukum Agus, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1).
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa Agus, panggilan sehari-hari tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Dia menegaskan bahwa penahanan terhadap pria berusia 22 tahun tersebut telah memenuhi syarat, baik dari aspek objektif maupun subjektif.
"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," ujar Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa aspek objektif yang dimaksud adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Agus memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, sehingga penahanan terhadap yang bersangkutan menjadi keharusan.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa Agus lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 25. Dia didampingi oleh pengacaranya serta ibunya.
Sebelum naik ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram, Agus sempat memberikan jawaban singkat ketika ditanya oleh awak media.
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Dia lantas naik ke mobil untuk selanjutnya digiring ke Kejari Mataram.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan Agus ke Polda NTB.
Setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban lainnya mulai angkat bicara. Terungkap bahwa ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel tersebut. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama