RADARTUBAN - Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam Tbk diduga terlibat kasus korupsi terkait tata kelola komoditas emas dengan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan emas seberat 109 ton dalam kurun waktu 2010–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syamsul Bahri Siregar, menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum.
“Tindakan tersebut telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara maupun perekonomian nasional,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (13/1).
Enam terdakwa meliputi sejumlah mantan pejabat penting PT Antam, antara lain:
1. Tutik Kustiningsih, mantan Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2008–2011.
2. Herman, VP UBPP LM periode 2011–2013.
3. Dody Martimbang, Senior Executive VP UBPP LM periode 2013–2017.
4. Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) UBPP LM periode 2017–2019.
5. Muhammad Abi Anwar, GM UBPP LM periode 2019–2020.
6. Iwan Dahlan, GM UBPP LM periode 2021–2022.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain para pejabat PT Antam, tujuh pihak dari sektor swasta yang menjadi mitra kerja sama juga turut didakwa.
Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Menurut JPU, kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan emas cucian dan lebur cap emas antara pejabat PT Antam dan pihak ketiga non-kontrak karya selama 2010–2022.
Kerja sama ini mencakup individu, toko emas, hingga perusahaan tanpa prosedur yang sesuai standar.
“Proses ini tidak disertai analisis bisnis mendalam, kajian hukum, maupun uji tuntas untuk memastikan legalitas bahan baku emas,” jelas JPU. Selain itu, Dewan Direksi PT Antam juga tidak memberikan persetujuan atas kerja sama tersebut.
Akibatnya, sumber emas yang diproduksi di UBPP Logam Mulia tidak dapat dipastikan legalitasnya, termasuk potensi terkait pertambangan ilegal, pencucian uang, maupun pendanaan terorisme.
Dampak dari kasus ini, negara dirugikan hingga Rp3,31 triliun. Kerugian tersebut memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk:
• Lindawati Efendi sebesar Rp616,94 miliar.
• Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar.
• Suryadi Jonathan sebesar Rp343,41 miliar.
• James Tamponawas sebesar Rp119,27 miliar.
• Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp43,33 miliar.
• Ho Kioen Tjay sebesar Rp35,46 miliar.
• Gluria Asih Rahayu sebesar Rp2,07 miliar.
• Pihak lain dari kalangan non-kontrak karya mencapai Rp1,7 triliun.
JPU menyoroti bahwa kerja sama yang dilakukan tanpa uji tuntas seperti Know Your Customer (KYC) hanya mengandalkan KTP sebagai identitas pelanggan. Hal ini berpotensi menutupi asal-usul emas yang diolah.
“Prosedur seperti KYC sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan. Namun, hal ini diabaikan oleh para terdakwa,” ujar JPU.
Sidang lanjutan akan menghadirkan bukti-bukti lebih rinci atas peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang mencoreng nama PT Antam sebagai salah satu perusahaan negara terkemuka di bidang logam mulia ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni