Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Jaringan Prostitusi Internasional 129 Negara Terbongkar di Bali, Dua WNA Rusia Jadi Tersangka

Mohammad Mukarom • Selasa, 14 Januari 2025 | 21:32 WIB
WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi di Bali
WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi di Bali

RADARTUBAN - Polda Bali mengungkap kasus jaringan prostitusi internasional yang melibatkan dua WNA asal Rusia, yaitu Anastasiia Koveziuk, 27 dan Maxsim Tokarev, 32.

Keduanya terbukti menjalankan bisnis esek-esek daring yang menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari 129 negara melalui sebuah website.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah polisi menemukan fakta bahwa jaringan tersebut beroperasi hingga ke 12 kota di Indonesia, termasuk Bali.

Anastasiia berperan sebagai mucikari utama sekaligus pengendali jaringan, sementara Maxsim bertindak sebagai manajer operasional di wilayah Bali.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai situs web yang digunakan untuk transaksi prostitusi.

Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit IV dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Badung, yang akhirnya menemukan bukti-bukti kuat terkait aktivitas ilegal tersebut.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (10/1), di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Polisi mendapati seorang pria asal Rusia berinisial AD dan seorang PSK berinisial EE dalam kondisi tengah berhubungan intim dengan pelanggan.

Berdasarkan pengakuan saksi di hotel, tim polisi bergerak ke sebuah vila di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, yang dijadikan markas pengelola bisnis prostitusi ini.

Dalam penggerebekan vila, polisi menangkap Anastasiia dan Maxsim bersama dua warga Rusia lainnya, Ivan Simonov dan Kristina Samoldina, yang masih berstatus saksi.

Selain itu, polisi mengamankan kondom bekas pakai, handphone, tisu bekas, dan masih banyak lagi barang bukti dari lokasi penggerebekan.

"Dari vila ini, kami menyita barang bukti berupa empat paspor, 16 ponsel, dua laptop, berbagai buku tabungan dan ATM, serta 305 kartu SIM," jelas Kapolda Bali, dikutip Selasa (14/1).

Anastasiia diketahui mengatur katalog PSK dari berbagai negara yang ditampilkan di situs tersebut, lengkap dengan nomor WhatsApp masing-masing wanita. Sementara Maxsim berperan sebagai admin situs dan operator komunikasi pelanggan.

Kapolda menambahkan, pelanggan dapat memilih PSK sesuai negara dan lokasi, lalu melakukan komunikasi melalui WhatsApp untuk menentukan tempat pertemuan.

Sistem ini memungkinkan akses ke layanan di 129 negara, dengan jaringan aktif di Indonesia yang tersebar di 12 kota besar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Tak hanya itu, pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara juga disertakan.

"Kami masih mendalami keterangan lebih lanjut dari para tersangka," tegas Kapolda Bali.

Kasus ini mencuatkan kekhawatiran publik atas maraknya prostitusi daring yang memanfaatkan teknologi untuk menjangkau jaringan global.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan kejahatan serupa di kemudian hari. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#rusia #vila #bisnis #psk #prostitusi #polda #hotel #bali #wna