Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Gaji PNS, PPPK, dan Guru Naik Februari 2025, Segini Jumlah Setiap Golongan!

Mohammad Mukarom • Selasa, 14 Januari 2025 | 22:53 WIB
ilustrasi gaji PNS naik
ilustrasi gaji PNS naik

RADARTUBAN - Kabar menggembirakan datang dari pemerintah yang memastikan adanya kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS, PPPK, dan guru mulai Februari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Selain itu, sejumlah tunjangan baru akan diterapkan untuk mendukung kesejahteraan para pegawai pemerintah.

Kenaikan gaji ini meliputi tambahan sebesar satu kali gaji bagi guru PNS dan kenaikan sebesar Rp 2 juta untuk guru honorer bersertifikasi atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Gaji PNS juga mengalami peningkatan signifikan, seperti PNS Golongan III-D yang menerima gaji tertinggi sebesar Rp 5,1 juta, sementara gaji terendah untuk golongan yang sama mencapai Rp 3,1 juta.

Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan awal, di mana gaji pokok PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan adanya tambahan tunjangan baru berupa biaya makan dan daya tahan tubuh yang mulai diberlakukan.

"Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan harian dan kesehatan para PNS," jelasnya, dikutip Selasa (14/1).

Besaran tunjangan makan untuk PNS aktif selama 22 hari kerja adalah Rp 35 ribu per hari untuk Golongan I–III, dan Rp 41 ribu untuk Golongan IV.

Selain itu, tunjangan tambahan juga diberikan secara bulanan, dengan rincian Rp 770 ribu untuk PNS Golongan I dan II, Rp 814 ribu untuk Golongan III, serta Rp 902 ribu untuk Golongan IV.

Tunjangan lembur tetap diberikan sesuai jam kerja tambahan, yakni Rp 18 ribu per jam untuk Golongan I, Rp 24 ribu untuk Golongan II, dan Rp 30 ribu untuk Golongan III.

Bagi PPPK, kenaikan gaji dan tunjangan diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

PPPK Golongan V, yang umumnya lulusan SMA atau sederajat, mendapatkan gaji mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 4,1 juta, tergantung masa kerja.

Semakin panjang masa kerja, semakin besar gaji yang diterima, dengan kisaran upah maksimal untuk masa kerja 20 tahun sebesar Rp 4,1 juta.

PPPK juga menerima tunjangan keluarga sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan sah, dan 2 persen dari gaji pokok untuk tiap anak hingga maksimal dua anak.

Ada pula tunjangan pangan senilai 10 kilogram beras per bulan, yang dihitung berdasarkan harga Rp 7 ribu per kilogram. Tunjangan jabatan juga diberikan bagi PPPK yang memegang jabatan struktural atau fungsional.

Namun, tidak seperti PNS, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Dari seluruh tunjangan PPPK, baik di tingkat pusat maupun daerah, didanai oleh APBN dan APBD.

Langkah pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan ini diharapkan memberikan semangat baru bagi PNS, PPPK, dan guru.

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga diyakini mampu memotivasi mereka untuk bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

"Kami berharap kebijakan ini menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai pemerintah untuk terus berkontribusi bagi bangsa," pungkas Sri Mulyani. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#2025 #pppk #kenaikan #guru #Golongan #gaji #sri mulyani #PNS