RADARTUBAN- Pemerintah berkomitmen mengatasi kesenjangan pendapatan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, memastikan pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen pada 2025 dengan mengajukan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satryo menjelaskan bahwa anggaran tersebut ditujukan untuk menutup kesenjangan pendapatan antara dosen ASN yang belum mendapatkan tukin dan yang sudah menerimanya.
Selain itu, dana tersebut juga mencakup pembayaran rapelan tunjangan yang selama ini tertunda.
“Kami menutupi perbedaan pendapatan antara dosen yang mendapat tukin dan yang tidak,” ujar Satryo.
Banyak dosen saat ini belum menerima tukin karena terkendala syarat sertifikasi dosen (serdos).
Kondisi tersebut membuat pendapatan dosen lebih rendah di bandingkan dengan tenaga kependidikan administratif sekalipun bergelar S2 maupun S3.
Satryo menyatakan pihaknya sedang mempersiapkan revisi aturan agar dosen yang belum memiliki serdos tetap dapat menerima tukin.
Dia juga menyoroti lambatnya proses sertifikasi dosen sebagai penyebab utama banyaknya dosen yang belum memperoleh tunjangan profesi.
Saat ini, dari total 300 ribu dosen di Indonesia, alokasi ujian sertifikasi hanya tersedia untuk sekitar 500 peserta per tahun.
“Banyak dosen belum serdos karena kuota terbatas. Sedangkan, pendapatan mereka sebagai dosen fungsional sangat kecil,” jelas Satryo.
Guna mempercepat pemerataan pendapatan dosen, pihaknya tengah merancang mekanisme sertifikasi otomatis bagi dosen yang sudah menjabat sebagai fungsional.
“Kami sedang memikirkan mekanisme agar dosen fungsional otomatis tersertifikasi sehingga semua bisa mendapatkan tunjangan profesi,” tambahnya.
Satryo juga menegaskan pentingnya penyesuaian pendapatan dosen karena beban tugas mereka berbeda dari tenaga kependidikan administratif.
Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami berusaha agar pendapatan dosen setidaknya setara atau sedikit lebih besar dari tenaga administratif. Sebab, beban tugas mereka berbeda,” ujarnya.
Dia berharap, dengan pencairan anggaran Rp 2,6 triliun pada 2025, masalah kesenjangan pendapatan di lingkungan perguruan tinggi dapat teratasi.
“Ke depan, kami ingin tidak ada lagi dosen yang mengeluhkan pendapatan lebih rendah dibanding tenaga administratif. Semua akan mendapatkan hak yang setara,” pungkas Satryo. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni