Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu: Tantangan Pekerjaan Fleksibel di Sektor Publik

Siti Nur Mukaromatun Nisa • Kamis, 16 Januari 2025 | 02:52 WIB
MenpanRB terbitkan peraturan PPPK paruh waktu
MenpanRB terbitkan peraturan PPPK paruh waktu

RADARTUBAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru yang sangat penting terkait dengan pengaturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Aturan ini diteken langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 13 Januari 2025.

Keputusan tersebut merupakan terobosan yang diharapkan dapat mengatasi tantangan dunia kerja yang semakin berkembang, serta memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik namun terbatas oleh waktu atau komitmen lain.

Beberapa hal utama yang diatur dalam Keputusan MenpanRB No. 16 Tahun 2025 mengenai PPPK paruh waktu antara lain:

1. Definisi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai yang dipekerjakan oleh instansi pemerintah untuk bekerja dalam jumlah jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan pegawai penuh waktu, namun tetap mendapat hak dan kewajiban yang sebanding dengan waktu kerjanya.

2. Jangka Waktu Kontrak
PPPK paruh waktu diatur dengan masa kontrak yang fleksibel, yang dapat berkisar antara 1 hingga 3 tahun, tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Pada akhir masa kontrak, dilakukan evaluasi untuk memutuskan apakah kontrak tersebut akan diperpanjang atau tidak.

3. Fleksibilitas Jam Kerja
Jam kerja bagi PPPK paruh waktu akan lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, tapi tetap harus memenuhi persentase minimum jam kerja yang ditetapkan. Secara umum, jam kerja minimum yang wajib dipenuhi adalah 50% dari jam kerja penuh.

4. Hak dan Kewajiban
PPPK paruh waktu berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya yang sesuai dengan proporsi jam kerja mereka. Meskipun statusnya paruh waktu, hak-hak mereka tetap dijamin, seperti pegawai penuh waktu, tanpa diskriminasi.

5. Kriteria Penerimaan
Seleksi untuk PPPK paruh waktu dilakukan dengan prosedur yang sama seperti PPPK pada umumnya, yaitu melalui ujian kompetensi, wawancara, dan seleksi administrasi.

6. Pengaturan Penggajian
Gaji untuk PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja yang dilakukan, namun tetap mengacu pada standar gaji dan tunjangan yang berlaku di instansi pemerintah.

Pengadaan PPPK paruh waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan di beberapa jabatan yang memang membutuhkan fleksibilitas dalam jam kerja.

Adapun jabatan-jabatan yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu antara lain:

• Guru dan Tenaga Kependidikan
Untuk mengisi posisi pengajaran dan administrasi pendidikan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pengajar tambahan dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

• Tenaga Kesehatan
Diperlukan di rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, terutama untuk tenaga medis yang dapat bekerja secara paruh waktu, seperti perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.

• Tenaga Teknis
Untuk posisi-posisi yang memerlukan keterampilan teknis tertentu di berbagai instansi pemerintah, di mana pekerjaan bisa dilakukan dengan waktu yang lebih terbatas.

• Pengelola Umum Operasional
Mengisi jabatan administratif dan operasional di berbagai lembaga pemerintah yang membutuhkan manajemen operasional sehari-hari.

• Operator Layanan Operasional
Mengelola dan menjalankan operasional di tingkat layanan publik, seperti pengelolaan data dan sistem informasi.

• Pengelola Layanan Operasional
Bertanggung jawab dalam mengelola berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah, baik itu di bidang sosial, ekonomi, maupun pelayanan publik lainnya.

• Penata Layanan Operasional
Melakukan perencanaan dan penataan untuk memastikan layanan publik berjalan dengan efisien dan tepat sasaran. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pppk #paruh waktu #fleksibel #kemenpanrb #kontrak #kerja #peraturan #Perjanjian #MenpanRB #Nomor 16 Tahun 2025 #pegawai pemerintah