RADARTUBAN– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek, termasuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang diperbaharui setiap satu tahun.
Pegawai ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya untuk instansi pusat.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu bekerja dalam kapasitas terbatas sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan besaran upah sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian isi diktum ke-19 keputusan tersebut.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk gaji ini dapat bersumber dari belanja pegawai atau anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai acuan, berikut adalah beberapa besaran UMP 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025, berdasarkan kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya:
UMP Aceh Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672
UMP Sumatera Utara Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915
UMP Sumatera Barat Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449
UMP Sumatera Selatan Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874
UMP Kepulauan Riau Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492
UMP Riau Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.
UMP Lampung Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497
UMP Bengkulu Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079
UMP Jambi Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121
UMP Bangka Belitung Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000
UMP Banten Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812
UMP DKI Jakarta Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381
UMP Jawa Barat Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495
UMP Jawa Tengah Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947
UMP Jawa Timur Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244
UMP Yogyakarta Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897
UMP Bali Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672
UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067
UMP Kalimantan Barat Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616
UMP Kalimantan Tengah Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616
UMP Kalimantan Selatan Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812
UMP Kalimantan Utara Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653
UMP Kalimantan Timur Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858
UMP Sulawesi Utara Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000
UMP Sulawesi Tengah Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698
UMP Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.
UMP Sulawesi Selatan Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298
UMP Sulawesi Barat Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.
UMP Gorontalo Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100
UMP Maluku Utara Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000
UMP Maluku Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953
UMP Papua Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Barat Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Barat Daya Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500
UMP Papua Tengah Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Selatan Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270
UMP Papua Pegunungan Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270. (*)