Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KemenPANRB Tetapkan Aturan Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Daftar Gajinya Sesuai Provinsi

Hardiyati Budi Anggraeni • Kamis, 16 Januari 2025 | 03:49 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu
Ilustrasi PPPK paruh waktu

RADARTUBAN– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah merilis aturan terbaru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek, termasuk besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang diperbaharui setiap satu tahun.

Pegawai ini diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya untuk instansi pusat.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu bekerja dalam kapasitas terbatas sesuai dengan kebutuhan instansi dan anggaran yang tersedia.

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan besaran upah sebelumnya saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian isi diktum ke-19 keputusan tersebut.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk gaji ini dapat bersumber dari belanja pegawai atau anggaran lain sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai acuan, berikut adalah beberapa besaran UMP 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025, berdasarkan kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya:

 

UMP Aceh Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

UMP Sumatera Utara Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

UMP Sumatera Barat Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449

UMP Sumatera Selatan Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874

UMP Kepulauan Riau Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492

UMP Riau Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.

UMP Lampung Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497

UMP Bengkulu Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079

UMP Jambi Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121

UMP Bangka Belitung Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000

UMP Banten Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812

UMP DKI Jakarta Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381

UMP Jawa Barat Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495

UMP Jawa Tengah Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947

UMP Jawa Timur Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244

UMP Yogyakarta Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897

UMP Bali Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672

UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067

UMP Kalimantan Barat  Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616

UMP Kalimantan Tengah Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616

UMP Kalimantan Selatan Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812

UMP Kalimantan Utara Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653

UMP Kalimantan Timur Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858

UMP Sulawesi Utara Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000

UMP Sulawesi Tengah Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698

UMP Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.

UMP Sulawesi Selatan Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298

UMP Sulawesi Barat Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.

UMP Gorontalo Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100

UMP Maluku Utara Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000

UMP Maluku Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953

UMP Papua Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Barat Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

UMP Papua Barat Daya Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

UMP Papua Tengah Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Selatan Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Pegunungan Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#2025 #pppk #paruh waktu #kemenpanrb #upah minimum provinsi #panrb #Nomor 16 Tahun 2025 #gaji #keputusan