Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

WNA China Divonis Bebas, Padahal Curi 774 Kg Emas Dengan Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Nadia Nafifin • Jumat, 17 Januari 2025 | 01:05 WIB
Ilustrasi emas
Ilustrasi emas

RADARTUBAN - Permohonan banding dari terdakwa Yu Hao, 49 atas kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. 

Dalam salinan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S. Arif mengonfirmasi bahwa permohonan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, seperti yang diatur dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Sebagai akibat dari keputusan tersebut, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Menanggapi putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasus ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pencurian emas secara ilegal dari tambang di Kalbar sempat mengejutkan publik Indonesia karena jumlah emas yang dicuri sangat besar, serta kerugian negara yang ditimbulkan juga sangat signifikan.

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (16/1), Yu Hao diketahui sudah menjual sekitar 774,74 kilogram emas serta perak sebanyak 937,7 kilogram dari tambang liar yang dikelolanya itu.

Berdasarkan perhitungan sementara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,020 triliun.

Sebagai warga negara asing, Yu Hao tidak bekerja sendirian. Dia bersama lebih dari 80 warga negara China. Dengan bantuan beberapa warga lokal, melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM.

Meskipun kedua perusahaan tersebut sudah memiliki IUP, mereka belum melakukan eksploitasi karena masih menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.

Di lahan IUP PT BRT dan PT SPM yang belum digarap inilah YH dan komplotannya mengambil emas secara liar dengan menggali lubang tambang (tunnel). Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Berdasarkan uji sampel emas di lokasi pertambangan, kandungan emas di lokasi tersebut tergolong tinggi (high grade). Sampel batuan mengandung emas sebanyak 136 gram/ton, sementara sampel batu yang telah digiling mengandung emas sebanyak 337 gram/ton.

Pelaku juga diketahui menggunakan merkuri (air raksa) dengan kadar sangat tinggi untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam proses pengolahan tambang emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan merkuri dengan kandungan cukup tinggi, yaitu 41,35 mg/kg.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika Korwas PPNS Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mencium aktivitas penambangan emas ilegal yang melibatkan puluhan anggota komplotan warga negara China di wilayah pedalaman Ketapang.

Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan bukti adanya kegiatan penambangan ilegal. Penambangan tersebut dilakukan dalam skala besar, dengan ditemukannya beberapa alat berat.

Aksi pencurian emas ini dilakukan dengan menggunakan peralatan canggih dan dilaksanakan secara terorganisir.

Para penambang ilegal yang dikoordinir oleh Yu Hao menggali lubang terowongan (tunnel) untuk melakukan pencurian emas secara sistematis.

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, ditemukan bahwa lubang tambang yang dibuat sangat masif, dengan total panjang mencapai 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total terowongan sebesar 4.467,2 m3.

Setelah penemuan tersebut, Tim PPNS Ditjen Minerba melaksanakan serangkaian penyelidikan, yang kemudian ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terkait kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

Di lokasi tambang ini, ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas dalam pengolahan dan pemurnian emas, seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, dan koli untuk melebur emas.

Selain itu, ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, serta peralatan yang digunakan untuk menambang, seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.

Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi.

Pada September 2024, warga negara China, Yu Hao, dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar, atau subsider enam bulan kurungan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

JPU menyatakan bahwa Yu Hao terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Warga negara China tersebut dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, Yu Hao dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan jika tidak dapat membayar denda tersebut.

Putusan ini tercatat dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh JPU sebelumnya.

Tidak menerima putusan tersebut, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

Belakangan, hakim PT Pontianak, Isnurul S. Arif, mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan yang ada dalam putusan pengadilan sebelumnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#emas #Yu Hao #tambang #pengadilan tinggi #774 kg #curi 2 #China #ketapang #kalimantan barat #wna