RADARTUBAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan peraturan yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mengajar di sekolah swasta.
Mu'ti menilai langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.
"Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Mu'ti usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1).
Selain itu, peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru di sejumlah daerah tertentu.
"Sehingga terbitnya permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ujarnya.
Untuk informasi lebih, hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, diterbitkan di Jakarta, Selasa (14/1).
Aturan ini menjadi Permen yang diteken Mu'ti.
"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mu'ti dalam keterangan resmi kementerian, Selasa (14/1). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni