Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

263 Sertifikat Tanah Terbit Ternyata Di Luar Garis Pantai, Polemik Pagar Laut di Tangerang Memanas

Mohammad Mukarom • Rabu, 22 Januari 2025 | 01:00 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Menteri Nusron Wahid
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Menteri Nusron Wahid

RADARTUBAN - Polemik mengenai pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, semakin menarik perhatian publik setelah diketahui bahwa kawasan tersebut memiliki sertifikat.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Menteri Nusron Wahid memerintahkan investigasi terkait hal ini, untuk memastikan keabsahan penerbitan sertifikat tanah yang ada.

Nusron Wahid mengungkapkan, Kementerian ATR sudah menugaskan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk melakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan apakah tanah yang disertifikatkan tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai, kawasan Desa Kohod.

Menurut penjelasan Menteri ATR, data sertifikat yang terbit sejak tahun 1982 akan dianalisis ulang dan dibandingkan dengan data garis pantai yang terbaru, hingga tahun 2024.

Proses evaluasi ini melibatkan pengecekan sebanyak 263 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya.

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.

Selain itu, ada 9 bidang atas nama individu dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik juga tercatat di kawasan yang menjadi sorotan ini.

Nusron menyatakan bahwa setelah dilakukan koordinasi dan pengecekan, sertifikat-sertifikat tersebut terkonfirmasi berada di luar batas garis pantai.

Meski demikian, evaluasi dan peninjauan kembali akan segera dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam prosedur penerbitannya.

"Jika ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut bisa dibatalkan tanpa perlu proses pengadilan, asalkan usianya belum mencapai lima tahun," tegas Nusron Wahid.

Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

Masyarakat kini menunggu hasil investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada kesalahan dalam proses sertifikasi tanah yang ada di kawasan tersebut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pantai #pagar laut #tangerang #sertifikat tanah #Kementerian Agraria dan Tata Ruang #nusron wahid