RADARTUBAN - Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa para siswa akan menjalani kegiatan belajar di rumah selama pekan pertama bulan puasa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga," kata Mendikdasmen Mu'ti kepada wartawan di lingkungan kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Surat edaran yang ditandatangani pada 20 Januari 2025 tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kepala kantor kementerian di tingkat kabupaten/kota.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa pada tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan menjalani kegiatan belajar di rumah dan tidak bersekolah selama pekan pertama bulan Ramadan.
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan," demikian dikutip dari SKB tersebut.
Kemudian, siswa kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
"Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan."
"Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama," demikian tertulis di edaran itu.
Selanjutnya, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025," dikutip dari edaran tersebut.
Pada edaran itu diatur pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.
"Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia," demikian disebut dalam edaran itu.
Sementara itu, peserta didik yang beragama selain Islam dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni