Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Heboh! WNA Asal Israel Mengklaim Bawa Bom di Bali dan Gelapkan Rp 306 Juta

Mohammad Mukarom • Jumat, 24 Januari 2025 | 02:27 WIB
Youssef Arick Azoulay, WNA asal Israel yang gelapkan uang hingga isu membawa kotak bom di Bali
Youssef Arick Azoulay, WNA asal Israel yang gelapkan uang hingga isu membawa kotak bom di Bali

RADARTUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung angkat bicara mengenai kasus penggelapan yang dilakukan Youssef Arick Azoulay, Warga Negara Israel berusia 54 tahun.

Meski tidak ditahan di rutan, tersangka kini berstatus tahanan rumah karena telah mengembalikan uang Rp 306.500.000 kepada korban, Mareike Steinberg.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan saat pelimpahan tahap dua pada Rabu (15/1).

Salah satu alasannya adalah sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan.

“Tersangka telah mengembalikan kerugian korban hingga lunas, sesuai bukti transfer secara bertahap,” ujar Yusran.

Dia menambahkan, sesuai aturan, jika kerugian sudah diganti, penerapan sistem Restorative Justice dapat dipertimbangkan.

Namun, pihak korban hingga kini belum memberikan respon terhadap upaya tersebut.

Terkait paspor, Kejari Badung menyatakan hanya menemukan satu dokumen milik tersangka yang menunjukkan statusnya sebagai Warga Negara Israel.

Alamat rumah tahanan tersangka berada di kawasan Canggu, Kuta Utara, sesuai data Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), dan telah diverifikasi oleh petugas.

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan dana di PT Solar System, perusahaan yang dimiliki bersama oleh Arick dan istrinya, Mareike Steinberg.

Keduanya memegang saham masing-masing 50 persen, dengan Arick sebagai Komisaris dan Mareike sebagai Direktur.

Perusahaan ini menyewa tanah di Kerobokan, Kuta Utara, dengan perjanjian sewa jangka panjang.

Pada 1 September 2023, PT Solar System melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 437.500.000 untuk perpanjangan sewa tanah seluas 1.000 meter persegi.

Namun, tersangka memerintahkan Irenne Yovita Theedens, pengelola rekening perusahaan, untuk mentransfer Rp 306.500.000 ke rekening pribadinya.

Hal ini membuat Mareike mengalami kerugian dan melaporkannya ke polisi.

Yang lebih mengejutkan, Arick sebelumnya juga sempat viral karena mengaku membawa bom di Bandara Adisutjipto.

Saat itu, dirinya diminta mengurangi bagasi berlebih dan dengan lantang menyebut isi sebuah kotak kayu sebagai bom.

Insiden ini terjadi di counter check-in AirAsia pada 12.40 WIB, menjelang penerbangan ke Denpasar pada 13.30 WIB. Pihak POM AU langsung mengamankan Arick dan kotak kayu tersebut.

Setelah diperiksa, kotak itu ternyata kosong dan tidak mengandung bahan peledak. Kini, tersangka menunggu proses persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bandara adisutjipto #Youssef Arick Azoulay #bom #penggelapan #Mareike Steinberg #kejari #bandung #Israel #bali #wna