Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Indonesia Berhemat, Daftar Belanja yang Dipangkas Prabowo Hingga Rp 306 Triliun

Nadia Nafifin • Jumat, 24 Januari 2025 | 22:05 WIB
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

RADARTUBAN - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kebijakan efisiensi belanja kepada para menteri dan kepala daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Inpres ini mengatur efisiensi dalam pelaksanaan APBN serta APBD untuk tahun anggaran 2025, dengan menetapkan pemangkasan anggaran belanja sebesar Rp 306,69 triliun.

"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No 1/2025, Kamis (23/1).

Inpes tersebut ditujukan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Diktum ketiga dalam (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengamanatkan kepada seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025.

Anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025.

Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.

Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Presiden Prabowo mewajibkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi pengeluaran pada kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau forum group discussion (FGD). Selain itu, belanja perjalanan dinas juga harus dikurangi hingga 50%.

Presiden Prabowo juga mewajibkan para kepala daerah untuk membatasi belanja honorarium dengan cara membatasi jumlah tim serta besaran honorarium yang harus mengacu pada Peraturan Presiden tentang standar harga satuan regional.

Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan untuk mengurangi pengeluaran yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Selain itu, para kepala daerah diwajibkan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada pencapaian target kinerja pelayanan publik.

Pengalokasian anggaran tidak boleh didasarkan pada prinsip pemerataan antar perangkat daerah atau mengikuti pola alokasi anggaran dari tahun anggaran sebelumnya.

Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar pemberian hibah, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, dilakukan secara lebih selektif dan langsung.

Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan belanja dalam APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tulis Prabowo dalam Inpres 1/2025 yang ia tandatangani dan dikeluarkan pada 22 Januari 2025. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#belanja #kepala daerah #presiden #menteri #apbd #Indonesia #prabowo #kebijakan #efisiensi #APBN #Inpres