RADARTUBAN - Kementerian BUMN telah mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu setelah melalui uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Program ini dikenal dengan nama Compressed Work Schedule (CWS).
Namun, sistem kerja empat hari ini, yang memberikan libur tiga hari setiap pekan, saat ini baru diberlakukan di Kementerian BUMN saja dan belum diterapkan pada perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN," ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Kementerian BUMN, Jumat (24/1).
Menurut Tedi, sistem kerja empat hari dalam seminggu ini masih dalam tahap evaluasi sebelum direncanakan untuk diterapkan di seluruh perusahaan BUMN.
"Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini," kata dia.
Meskipun demikian, dia menekankan bahwa di Kementerian BUMN, sistem kerja empat hari seminggu ini merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai jika waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, pegawai tidak dapat bekerja hanya empat hari.
"Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi 4 hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk para pekerja di Jakarta.
"Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus," pungkas Tedi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama