RADARTUBAN - Wacana pemberian lahan tambang kepada perguruan tinggi, seperti yang telah diterapkan pada organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan, menuai berbagai tanggapan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa perguruan tinggi yang ingin mengelola tambang harus memiliki badan usaha, sama seperti persyaratan yang berlaku untuk ormas keagamaan.
“Ya, tentu (punya badan usaha), makanya sekarang sedang kami bahas,” ujar Doli di sela-sela rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Senin 20 Januari 2025.
Revisi ini mengatur penyamaan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk perguruan tinggi dan ormas keagamaan. Namun, prioritas pengelolaan tambang antara keduanya masih menjadi perdebatan.
Revisi UU Minerba dilakukan untuk mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh mantan Presiden Joko Widodo. PP ini sebelumnya memberikan alokasi WIUPK kepada ormas keagamaan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan tersebut.
“Ini salah satu solusi agar PP di era Pak Jokowi bisa ada di dalam Undang-Undang. Bahkan pemerintah sekarang ingin mengembangkan tidak hanya ormas keagamaan, tapi juga universitas,” ujar Bambang.
Namun, rencana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi memunculkan kekhawatiran baru. Menurut Anggota Baleg DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, jumlah perguruan tinggi yang sangat banyak di Indonesia dapat menimbulkan persoalan..
“Ini menimbulkan masalah baru. Bagaimana pemerintah bisa memilih memberikan kewenangan kepada ribuan universitas di Indonesia?” kata Umbu.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Budi Djatmiko, justru melihat kebijakan ini sebagai solusi pembiayaan kampus.
“Hasil tambang bisa digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen, dan uang kuliah mahasiswa,” ujarnya.
Sejumlah akademisi menolak wacana ini. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukan merupakan tugas perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi harus fokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” kata dia.
Senada, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, menilai bahwa pengelolaan tambang membutuhkan proses panjang dan biaya besar.
“Jika diberikan lahan greenfield, proses eksplorasi dan desain tambang bisa memakan waktu 5 hingga 10 tahun sebelum menghasilkan keuntungan,” ujarnya.
Kelompok masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kebijakan ini sebagai ancaman terhadap independensi kampus. Kepala Divisi Kampanye Industri Ekstraktif Walhi, Hadi Jatmiko, mengatakan bahwa konsesi tambang kepada kampus bisa menjadi upaya membungkam suara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Bhima Yudhistira, Direktur Center for Economics and Law Studies (Celios), menyoroti risiko finansial yang dapat menimpa perguruan tinggi.
“Pengelolaan tambang membutuhkan investasi besar dan tidak menjamin keuntungan. Bahkan, pengusaha tambang berpengalaman pun bisa merugi,” ungkap Bhima.
Dia juga khawatir beban kerugian akan berdampak pada kenaikan uang kuliah mahasiswa.
Industri tambang yang bersifat ekstraktif juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Wakil Rektor IV Universitas Hasanuddin, Adi Maulana, menekankan pentingnya penerapan konsep green mining untuk memastikan keberlanjutan.
“Ini penting agar dampak lingkungan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Perdana Wiratraman, menilai bahwa kebijakan ini mencederai nilai-nilai akademik.
“Kebijakan ini mencederai muruah akademik dan berpotensi memperkuat kepentingan oligarki,” kata Herlambang.
Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, menambahkan bahwa kampus yang menerima konsesi tambang seharusnya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
“Masyarakat sipil dapat menolak bekerja sama dengan mereka,” ujarnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama